visitaaponce.com

Mabes Polri Pastikan Anggota yang Tipu Tukang Bubur Dapat Sanksi Berat

Mabes Polri Pastikan Anggota yang Tipu Tukang Bubur Dapat Sanksi Berat
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan(Medcom.id)

Mabes Polri memastikan bahwa SW, polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), yang diduga menipu Wahidin, seorang tukang bubur ayam, warga Desa Kejuden, Cirebon, Jawa Barat, akan dikenai sanksi berat jika terbukti bersalah.

"Siapa pun, apakah dia anggota Polri, ASN Polri atau oknum masyarakat yang menjadi calo dalam rekrutmen penerimaan anggota Polri, semua akan mendapatkan sanksi yang tegas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (20/6).

Ramadhan memastikan laporan yang dilayangkan Wahidin diproses polisi. Menurutnya, penyelidikan dilakukan melalui proses pemeriksaan baik oleh Bidang Propam Polda Jawa Barat maupun reserse kriminal (reskrim) bila ada pidananya.

Baca juga: Polisi Gandeng Imigrasi Lacak Keberadaan Si Kembar Penipu iPhone Rp35 Miliar

"Kita pastikan akan dilakukan penindakan tegas. Apalagi dengan modus menjanjikan atau memberikan iming-iming kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan bisa diterima menjadi anggota. Itu tidak benar," ungkap Ramadhan.

Ramadhan menegakan bahwa proses rekrutmen menjadi anggota Polri tidak dipungut biaya sama sekali. Penerimaan didasarkan pada hasil seleksi.

Baca juga: Uang Studi Tur Dibawa Travel, Ratusan Siswa SMP Negeri 10 Tangerang Gagal Berangkat

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada siapapun, termasuk anggota Polri yang menjanjikan seseorang lulus menjadi anggota Korps Bhayangkara.

Saat ini, SW telah ditetapkan sebagai tersangka. SW diduga melakukan penipuan dengan nominal ratusan juta rupiah dengan menjanjikan anak tukang bubur di Cirebon bisa diterima menjadi anggota polisi.

Selain SW, Polres Cirebon Kota juga sudah menetapkan N, ASN di Mabes Polri sebagai tersangka. ASN itu bertugas di Yanma Mabes Polri.

Polres Cirebon Kota menjemput paksa N di kontrakannya di Jagakarsa Jakarta selatan karena cukup kesulitan menghadirkan N untuk dilakukan pemeriksaan. Penetapan keduanya sebagai tersangka dikarenakan sudah terpenuhinya dua alat bukti. Namun, polisi belum bisa memberikan keterangan yang lebih lengkap karena masih dalam proses pendalaman.

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. Penetapan tersangka ini merupakan salah satu komitmen Polresta Cirebon dalam menangani kasus yang cukup ramai diberitakan di media tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wahidin tertipu Rp310 juta oleh AKP SW. Dugaan tindak pidana penipuan terjadi pada 2021. SW mengaku bisa memasukan anak Wahidin sebagai anggota Polri. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat