2 Bos Anak Usaha PT KAI Didakwa Memberi Suap Rp1,125 Miliar
![2 Bos Anak Usaha PT KAI Didakwa Memberi Suap Rp1,125 Miliar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/6446d0585d98570f2844455d4980ebc3.jpg)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang perdana dugaan kasus suap pembangunan jalur kereta api hari ini, Senin (3/7). Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan Vice President (VP) PT KA Manajemen Properti Parjono didakwa telah memberikan suap.
"Memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1.125.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Helmi Syarif di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diberikan ke Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah. Jaksa menyebut duit panas itu diberikan untuk mengatur paket pengerjaan perlintasan sebidang di Jawa Sumatra pada 2022.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK sejak 2018, Edhy Prabowo dan Imam Nahrawi Diduga Terlibat
"Supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ucap Helmi.
Pemberian uang itu dilakukan bertahap sejak April 2022 sampai April 2023. Suap itu merupakan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp20.752.776.802.
Baca juga: Novel Baswedan: Ada Transaksi Mencurigakan Ratusan Miliar oleh Eks Penyidik KPK
Parjono dan Yoseph juga memberikan uang Rp240.000.000 ke tiga orang lain yakni Hamdan, Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan 6 Edi Purnomo, dan Ketua Pokja Penanganan Perlintasan Sebidang Budi Prasetyo. Hamdan mendapatkan Rp40 juta, sementara itu Edi dan Budi masing-masing Rp100 juta.
Atas perbuatannya, Yoseph dan Ibrahim disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Z-11)
Terkini Lainnya
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Stranas PK: Masih Ada Pungli di Pelabuhan Meski Sudah Pakai Sistem Digital
Pelaku Korupsi di Toba Samosir ditangkap di Ciamis
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap