visitaaponce.com

Geledah Kantor Maqdir, Kejagung Periksa Seri Uang Hingga CCTV

Geledah Kantor Maqdir, Kejagung Periksa Seri Uang Hingga CCTV
Maqdir Ismail (jas hitam) pengacara Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, membawa uang Rp27 miliar ke Kejagung.(MI / ADAM DWI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah kantor Maqdir & Partners di Jalan Latuharhary Nomor 6A, Menteng, Jakarta Pusat.

Penggeledahan dilakukan sesaat setelah penyidik Kejagung memeriksa Maqdir Ismail yang datang ke Gedung Bundar Kejagung dengan membawa Rp27 miliar, Kamis (13/7) silam.

Penggeledahan juga untuk mengusut sosok inisial S yang disebut menyerahkan uang US$1,8 juta ke Maqdir.

Baca juga : Kasus Korupsi BTS Kominfo, Tenaga Hudev UI Divonis Penjara 5 Tahun

Maqdir mengatakan ke penyidik Kejagung bahwa uang itu diserahkan oleh seseorang yang tidak dikenal dengan tujuan membantu kasus korupsi yang menjerat terdakwa Irwan.

Adapun Maqdir merupakan pengacara terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menuturkan pihaknya tidak hanya menggeledah kantor Maqdir. Lebih dari itu, pihaknya juga memeriksa seri uang yang dikembalikan Maqdir dan CCTV kantornya.

Baca juga : Kuasa Hukum Johnny G Plate: Tuntutan Jaksa tidak Terbukti!

“Terkait nomor seri uang akan kami lakukan pendalaman," tegas Kuntadi.

Kuntadi juga menegaskan pihaknya terus melakukan upaya langkah-langkah pendalaman, dengan memeriksa CCTV kantor Maqdir hingga kemungkinan memeriksa saksi lain.

“Sehingga pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan,” ungkapnya.

Baca juga : Sosok S Terkait Kasus BTS Diduga Laki-Laki, Kejagung: Masih Kita Dalami

Yang jelas, kata Kuntadi, untuk sementara uang tersebut diamankan di Kejagung. Jika sudah ada bukti baru, Kuntadi menuturkan akan menentukan status uang tersebut.

“Terkait dengan nomor seri uang, akan kami lakukan pendalaman lebih jauh ya. Semua langkah penelusuran pasti kami lakukan,” paparnya.

Adapun sebelumnya, Kejagung RI selesai memeriksa pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, Kamis (13/7). 

Baca juga : Kasus Korupsi BTS, Maqdir Harap Rp27 Miliar Bisa Kurangi Uang Pengganti Irwan

Hasil pemeriksaan, Kejagung mengungkap sosok yang mengembalikan Rp27 miliar ke terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi menuturkan uang tersebut dikembalikan oleh seseorang berinisial S kepada Maqdir di kantornya pada Selasa, 4 Juli 2023.

"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," papar Kuntadi di Kejagung, Kamis (13/7). (Z-1) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat