visitaaponce.com

Sosok S Terkait Kasus BTS Diduga Laki-Laki, Kejagung Masih Kita Dalami

Sosok S Terkait Kasus BTS Diduga Laki-Laki, Kejagung: Masih Kita Dalami
Kejaksaan masih mendalami sosok S yang membawa uang Rp27 miliar kepada Maqdir Ismail.(MI/Adam Dwi)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengaku masih mendalami siapa sosok S selaku pembawa uang sebanyak Rp27 miliar kepada Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika Irwan Hermawan.

Dari informasi yang didapatkan Media Indonesia, ada dugaan bahwa sosok S yang disebut Maqdir kepada penyidik merupakan seorang laki-laki.

Saat dikonfirmasi ke Kejagung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengaku penyidik masih mendalami apakah sosok S tersebut laki-laki atau perempuan. “Nanti itu ya (masih didalami),” tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Selasa (15/8).

Baca juga: Status Uang Rp27 Miliar Kasus BTS Harus Jelas Demi Kepastian Hukum

Penyidik Kejagung juga belum bisa memastikan ihwal ada atau tidaknya bukti sosok yang mengantar uang itu kepada Maqdir. “Nanti itu ya. Kita masih mendalami,” papar Kuntadi.

Kuntadi menegaskan pendalaman masih dilakukan penyidik. Kuntadi menyebut rencananya dalam beberapa waktu dekat penyidik akan meminta keterangan kembali terhadap Maqdir.

Baca juga: Kejagung Terus Dalami CCTV di Kantor Maqdir

“Nanti tunggu saja ya, kita masih akan mendalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa. Kita belum berani menyimpulkan,” ungkapnya.

Terpisah, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengemukakan Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu segera mengumumkan status uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum salah satu terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan.

Diketahui, sejumlah Rp27 miliar terungkap dalam perjalanan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek menara BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Uang tersebut diakui terkait upaya penghapusan perkara agar tidak berlanjut ke proses hukum.

“Ya seharusnya Kejagung secara terbuka mengumumkan status uang Rp27 miliar itu sebagai barang sitaan, untuk menghindari anggapan negatif dari masyarakat,” ungkap Fickar.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membantah bahwa kasus aliran dana 27 miliar BTS jalan di tempat. Ia menyebut, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. “Masih bekerja tim penyidiknya. Masih didalami,” ungkap Ketut kepada Media Indonesia. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat