Sosok S Terkait Kasus BTS Diduga Laki-Laki, Kejagung Masih Kita Dalami
![Sosok S Terkait Kasus BTS Diduga Laki-Laki, Kejagung: Masih Kita Dalami](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/d3c58ca90854a2c6a677969c469fa52d.jpg)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengaku masih mendalami siapa sosok S selaku pembawa uang sebanyak Rp27 miliar kepada Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika Irwan Hermawan.
Dari informasi yang didapatkan Media Indonesia, ada dugaan bahwa sosok S yang disebut Maqdir kepada penyidik merupakan seorang laki-laki.
Saat dikonfirmasi ke Kejagung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengaku penyidik masih mendalami apakah sosok S tersebut laki-laki atau perempuan. “Nanti itu ya (masih didalami),” tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Selasa (15/8).
Baca juga: Status Uang Rp27 Miliar Kasus BTS Harus Jelas Demi Kepastian Hukum
Penyidik Kejagung juga belum bisa memastikan ihwal ada atau tidaknya bukti sosok yang mengantar uang itu kepada Maqdir. “Nanti itu ya. Kita masih mendalami,” papar Kuntadi.
Kuntadi menegaskan pendalaman masih dilakukan penyidik. Kuntadi menyebut rencananya dalam beberapa waktu dekat penyidik akan meminta keterangan kembali terhadap Maqdir.
Baca juga: Kejagung Terus Dalami CCTV di Kantor Maqdir
“Nanti tunggu saja ya, kita masih akan mendalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa. Kita belum berani menyimpulkan,” ungkapnya.
Terpisah, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengemukakan Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu segera mengumumkan status uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum salah satu terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan.
Diketahui, sejumlah Rp27 miliar terungkap dalam perjalanan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek menara BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Uang tersebut diakui terkait upaya penghapusan perkara agar tidak berlanjut ke proses hukum.
“Ya seharusnya Kejagung secara terbuka mengumumkan status uang Rp27 miliar itu sebagai barang sitaan, untuk menghindari anggapan negatif dari masyarakat,” ungkap Fickar.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membantah bahwa kasus aliran dana 27 miliar BTS jalan di tempat. Ia menyebut, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. “Masih bekerja tim penyidiknya. Masih didalami,” ungkap Ketut kepada Media Indonesia. (Z-3)
Terkini Lainnya
Kuasa Hukum TPN Ganjar-Mahfud: KPU Adalah Sumber Masalah
Kuasa Hukum Galumbang Menak Sebut Pasal Pencucian Uang tidak Terpenuhi
Status Uang Rp27 Miliar, Kejagung Bakal Konfrontasi Maqdir Hingga Irwan Hermawan
Kejagung masih Dalami Sosok S yang Kembalikan Uang ke Maqdir
Geledah Kantor Maqdir, Kejagung Periksa Seri Uang Hingga CCTV
Laba Bersih Tembus Rp521M, Mitratel Berhasil Jaga Komitmen dan Harapan Stakeholder
Ke Sulawesi Utara, Presiden Akan Resmikan BTS 4G dan Pengoperasian Satelit Satria-1
Sopir Sadikin Rusli Diperiksa usut Korupsi BTS Kemenkominfo
Kejagung Pelajari Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi BTS 4G Kominfo
Usut Aliran Dana Korupsi BTS, Nistra Perlu Diperiksa Kejagung
Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Hakim Ultimatum 12 Saksi Tak Lindungi Terdakwa
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap