visitaaponce.com

ICW Ingatkan Ada Jeda Waktu 5 Tahun bagi Eks Napi Korupsi yang Ingin Nyaleg

ICW Ingatkan Ada Jeda Waktu 5 Tahun bagi Eks Napi Korupsi yang Ingin Nyaleg
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan pidato usai keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin(Antara )

PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ada masa jeda lima tahun bagi para mantan terpidana korupsi apabila ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Aturan tersebut, terang Kurnia, mesti ditegakkan. Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum yang merasa terzalimi atas putusan pengadilan sehingga dirinya tidak dapat mencalonkan diri pada Pemilu 2024.

“Sederhananya, berdasarkan putusan hukum yang sudah diputus oleh MK jangan mimpi mereka bisa terdaftar bagi calon yang ingin mendaftar pada pemilu 2024 bagi mantan terpidana korupsi yang belum melewati masa jeda waktu lima tahun,” ujar Kurnia ketika dihubungi, Minggu (16/7).

Putusan itu dibacakan MK dalam pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan nomor perkara 12/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Hukuman Anas Urbaningrum Diharap Timbulkan Efek Jera Bagi Masyarakat

Kurnia menambahkan bahwa Anas secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Putusan terhadap Anas, imbuh Kurnia, sudah tetap dan yang bersangkutan sudah menjalani hukuman pidana. Selain itu ada konsekuensi atas pidana korupsi yang ia lakukan yakni hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

“Itu harus dia lakukan. Mestinya saudara Anas paham bahwa ada konsekuensi terhadap kejahatan yang dulu dilakukan pencabutan hak politik dan telah berkekuatan hukum tetap, jadi tidak ada lagi argumentasi yang bisa mengesampingkan fakta hukum tersebut,” papar Kurnia.

Baca juga: Temui Akbar Tandjung, Anas Urbaningrum Dapat Pesan ini

Partai politik, sambung Kurnia, seharusnya mengikuti etika penyelenggaraan negara karena partai punya peran penting. Salah satu tugas penting partai, sambungnya, memberikan edukasi politik bagi masyarakat. Sedangkan permasalahan yang belum tuntas di Indonesia menurutnya adalah korupsi politik.

“Sehingga masyarakat harus dikuatkan dengan edukasi mengenai politik berintegritas. Bagaimana mungkin partai tersebut dapat mengedukasi politik berintegritas jika ketua umum mereka pernah tersangkut kasus korupsi? Itu logika yang sulit direalisasikan,” cetusnya. (Ind/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat