ICW Ingatkan Ada Jeda Waktu 5 Tahun bagi Eks Napi Korupsi yang Ingin Nyaleg
![ICW Ingatkan Ada Jeda Waktu 5 Tahun bagi Eks Napi Korupsi yang Ingin Nyaleg](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/eb0f76c064fba0125909bb37273f97dd.jpg)
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ada masa jeda lima tahun bagi para mantan terpidana korupsi apabila ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Aturan tersebut, terang Kurnia, mesti ditegakkan. Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum yang merasa terzalimi atas putusan pengadilan sehingga dirinya tidak dapat mencalonkan diri pada Pemilu 2024.
“Sederhananya, berdasarkan putusan hukum yang sudah diputus oleh MK jangan mimpi mereka bisa terdaftar bagi calon yang ingin mendaftar pada pemilu 2024 bagi mantan terpidana korupsi yang belum melewati masa jeda waktu lima tahun,” ujar Kurnia ketika dihubungi, Minggu (16/7).
Putusan itu dibacakan MK dalam pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan nomor perkara 12/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Hukuman Anas Urbaningrum Diharap Timbulkan Efek Jera Bagi Masyarakat
Kurnia menambahkan bahwa Anas secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Putusan terhadap Anas, imbuh Kurnia, sudah tetap dan yang bersangkutan sudah menjalani hukuman pidana. Selain itu ada konsekuensi atas pidana korupsi yang ia lakukan yakni hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
“Itu harus dia lakukan. Mestinya saudara Anas paham bahwa ada konsekuensi terhadap kejahatan yang dulu dilakukan pencabutan hak politik dan telah berkekuatan hukum tetap, jadi tidak ada lagi argumentasi yang bisa mengesampingkan fakta hukum tersebut,” papar Kurnia.
Baca juga: Temui Akbar Tandjung, Anas Urbaningrum Dapat Pesan ini
Partai politik, sambung Kurnia, seharusnya mengikuti etika penyelenggaraan negara karena partai punya peran penting. Salah satu tugas penting partai, sambungnya, memberikan edukasi politik bagi masyarakat. Sedangkan permasalahan yang belum tuntas di Indonesia menurutnya adalah korupsi politik.
“Sehingga masyarakat harus dikuatkan dengan edukasi mengenai politik berintegritas. Bagaimana mungkin partai tersebut dapat mengedukasi politik berintegritas jika ketua umum mereka pernah tersangkut kasus korupsi? Itu logika yang sulit direalisasikan,” cetusnya. (Ind/Z-7)
Terkini Lainnya
10 Parpol Diprediksi Lolos ke Senayan, Termasuk 2 Parpol Baru PSI dan PKN
Hukuman Anas Urbaningrum Diharap Timbulkan Efek Jera Bagi Masyarakat
Temui Akbar Tandjung, Anas Urbaningrum Dapat Pesan ini
PKN Berikan Klarifikasi Soal Penyambutan Anas Urbaningrum
Pimnas PPI Harapkan Anas Urbaningrum Kembali Berkiprah Bangun Bangsa Lebih Baik
Bisakah Mantan Napi Koruptor dengan Pidana di Bawah 5 Tahun Ikut Pilkada?
Pentingnya Selisik Rekam Jejak Calon di Pileg dan Pilpres
ICW: 56 Mantan Terpidana Korupsi Maju Jadi Caleg di Pemilu 2024
KPK: Eks Koruptor yang Maju Caleg Harus Umumkan Dirinya Bekas Napi
KPU Dinilai tidak Serius Umumkan Latar Belakang Caleg
Banyak Caleg Napi Koruptor, ICW: KPU Berpihak Pada Koruptor
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap