visitaaponce.com

Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di PTPN XI Mangkir

Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di PTPN XI Mangkir
KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan saksi wiraswasta yang mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi lahan HGU PTPN XI(Antara)

WIRASWASTA Arief Rahman Padmosiswoyo mangkir saat diminta menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) di PTPN XI. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemanggilan ulang.

"Tidak hadir dan dijadwal ulang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (21/7).

Ali enggan memerinci lebih lanjut waktu pasti pemanggilan ulang untuknya. KPK bakal membeberkan informasi itu nanti.

Baca juga: KPK Cegah 5 Orang Kasus Korupsi HGU di PTPN XI

Sebelumnya, KPK menduga ada kesepakatan terpisah dalam pembelian lahan hak guna usaha (HGU) di PTPN XI. Informasi itu diulik dengan memeriksa lima saksi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
 
Baca juga: 
KPK Taksir Kerugian Negara dalam Korupsi di PTPN XI Mencapai Puluhan Miliar

Lima saksi itu yakni Senior Executive VP Operation PTPN XI Agus Setiono, GM PG Assembagoes Agus Priambodo, Asisten Manajemen Tanaman PG Assembagoes Abdul Aziz Wibowo, Peneliti Gula pada P3GI Arianta Rury Puspitasari, dan Kepala Bagian Usaha P3GI Aris Lukito.

KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu di PTPN XI.
 
KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Identitasnya baru dibeberkan ke publik saat penahanan dilakukan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat