Pemalsu Dokumen Tanah Cakung Divonis Empat Tahun Penjara
![Pemalsu Dokumen Tanah Cakung Divonis Empat Tahun Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/4ca535db224ebf30db7df4f1f3146a2d.jpg)
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Abdul Halim empat tahun penjara. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta vonis 10 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan akta otentik yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan," kata hakim dalam pembacaan putusannya, Kamis (20/7).
Baca juga: Hadi Tjahjanto akan Jadikan Sumbar Model Perlindungan Tanah Ulayat
Namun, majelis hakim menyatakan Abdul Halim tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang telah disampaikan JPU. "Terdakwa Abdul Hakim secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," tandas majelis.
Baca juga: Sengketa Perebutan Lahan Kebun Binatang Bandung Berlanjut
Atas putusan yang telah disampaikan majelis hakim tersebut, Abdul Halim pun menyatakan menolak atas putusan tersebut. Dalam persidangan perkara tersebut, Abdul Halim dianggap telah mengambil tanah milik PT Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu.
Sebelumnya, pengacara dari PT Salve Veritate, Fandi Denisatria, berharap kasus ini tidak berhenti pada Abdul Halim saja. Pasalnya, dalam surat dakwaan Abdul Halim juga membeberkan menguraikan pihak-pihak yang turut ikut membantu Abdul untuk menguasai tanah secara melawan hukum.
Fandi menilai, vonis itu semakin menguatkan dugaan Abdul Halim hanyalah figur yang digunakan dan diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah yang kini milik PT Salve Veritate. Selain itu, dia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus sengketa tanah di Cakung seluas 7,7 hektare.
"Kami berharap praktik yang sebenarnya dapat terungkap serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan dan memanfaatkan tanah milik PT Salve Veritate secara melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban," pungkaasnya. (H-3)MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Abdul Halim empat tahun penjara. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta vonis 10 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan akta otentik yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan," kata hakim dalam pembacaan putusannya, Kamis (20/7).
Namun, majelis hakim menyatakan Abdul Halim tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang telah disampaikan JPU. "Terdakwa Abdul Hakim secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," tandas majelis.
Atas putusan yang telah disampaikan majelis hakim tersebut, Abdul Halim pun menyatakan menolak atas putusan tersebut. Dalam persidangan perkara tersebut, Abdul Halim dianggap telah mengambil tanah milik PT Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu.
Sebelumnya, pengacara dari PT Salve Veritate, Fandi Denisatria, berharap kasus ini tidak berhenti pada Abdul Halim saja. Pasalnya, dalam surat dakwaan Abdul Halim juga membeberkan menguraikan pihak-pihak yang turut ikut membantu Abdul untuk menguasai tanah secara melawan hukum.
Fandi menilai, vonis itu semakin menguatkan dugaan Abdul Halim hanyalah figur yang digunakan dan diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah yang kini milik PT Salve Veritate. Selain itu, dia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus sengketa tanah di Cakung seluas 7,7 hektare.
"Kami berharap praktik yang sebenarnya dapat terungkap serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan dan memanfaatkan tanah milik PT Salve Veritate secara melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban," pungkaasnya. (H-3)
Terkini Lainnya
Jaksa Singgung Perbuatan Pidana Terkait Kasus Pemalsuan Surat di Jakarta Utara
Pelapor Kasus Pemalsuan Surat Minta Polda Metro Periksa Tersangka
Tersangka Kabur, Korban Kasus Pemalsuan Surat Minta Polri Bertindak
Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Korban Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel
Polda Jateng Tanggapi Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Genset Tommy Admadiredja
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembuat STNK dan Pelat Palsu
AHY Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik di Kubu Raya
Kabupaten Bekasi Terus Gencarkan Sosialisasi Sertifikat Elektronik
Kemenag Targetkan Tahun 2026 Seluruh Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat
Dukung Program Nasional, Ikanot Undip Gelar Jalan Bareng Menteri ATR/BPN
Ikanot Undip Bantu Sosialisasikan Kebijakan Sertifikat Elektronik
Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Mendampingi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap