visitaaponce.com

Iluni UI Minta Salinan Putusan MA Terkait Perkara Ibnu Rusyd vs Adaro

Iluni UI Minta Salinan Putusan MA Terkait Perkara Ibnu Rusyd vs Adaro
Rektorat Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI Depok, Rabu (14/9/2005)(MI/M SOLEH)

IKATAN Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) meminta Mahkamah Agung untuk memberikan salinan putusan lengkap terkait kasus yang menimpa Ibnu Rusyd Elwahby, alumni UI dan penemu teknologi Geotube Dewatering (GD) yang sedang menghadapi kasus hukum dengan PT Adaro Indonesia (Adaro).

Dengan adanya salinan putusan yang lengkap dari Mahkamah Agung, Iluni UI akan melakukan Peninjauan Kembali yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Iluni UI juga masih berkomitmen untuk mematuhi hukum dan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai wujud dari komitmen tersebut, pada hari Senin (17/7), Iluni UI telah menyerahkan Ibnu Rusyd kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) yang kemudian ditahan di LP Cipinang.

Namun, Iluni UI menyatakan sangat prihatin dengan kondisi hukum yang sedang dialami Ibnu Rusyd. Eksekusi penahanan terhadapnya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dinilai tidak sesuai prosedur karena Mahkamah Agung tidak memberikan salinan putusan yang lengkap.

Baca juga: FKUI Tegas Sikapi Isu Bullying Di Lingkungan Pendidikan Kedokteran

Tanpa salinan, Iluni UI tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut. Akibatnya, tanpa adanya Peninjauan Kembali Ibnu Rusyd harus dieksekusi dan ditahan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. 

Pada Maret hingga Juni 2023, Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan panggilan, untuk segera menahan Ibnu Rusyd. Sementara hak terpidana menerima putusan lengkap belum juga dipenuhi meski telah berlangsung enam bulan sejak adanya putusan kasasi. Iluni UI menegaskan bahwa prinsip setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, tidak dialami oleh Ibnu Rusyd hingga saat ini.

"Kami ingin menegaskan bahwa sebagai lembaga yang berkomitmen pada prinsip Veritas, Probitas, Iustitia atau integritas atau kejujuran, keadilan, dan kebenaran, Iluni UI tidak bertindak di luar batas hukum," ucap Iluni UI dalam keterangannya, Minggu (23/7).

"Kami mengajak seluruh pihak agar tetap mengedepankan nilai-nilai kejuruan, keadilan dan kebenaran dalam menangani kasus ini. Iluni UI berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan bijaksana dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," sambung mereka.

Kasus yang menyeret Ibnu Rusyd bermula dari laporan internal Adaro pada 2021 atas karyawannya bernama Wawan. Ibnu Rusdy dan perusahaannya, PT Intan Sarana Teknik (IST) adalah penyedia jasa pengelolaan limbah tambah di Adaro. 

Ibnu Rusyd terbawa-bawa menjadi tersangka atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Awal mulanya dia menjadi pihak yang diwawancarai oleh Bareskrim Polri atas laporan Adaro terhadap salah satu karyawannya.

Baca juga: Dinas LH dan BEM UI Sosialisasikan Pemilahan Sampah

Selanjutnya Ibnu Rusyd menjadi saksi, lalu ditingkatkan menjadi tersangka. Selama persidangan, Ibnu Rusyd mendekam di sel tahanan Polri empat mendekam di penjara Polri selama 10 bulan terhitung mulai November 2021 hingga September 2022.

Proses hukum yang dibawa oleh Adaro ini kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada September 2022 setelah hakim memutus bebas murni kepada para tersangka, yaitu Wawan, Ibnu Rusyd, Ishak Rivai, dan IST. Seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang terkait dengan Penipuan maupun TPPU tersebut dinyatakan tidak terbukti.

Selanjutnya jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan Publikasi Sistem Informasi Perkara pada Website Kepaniteraan Mahkamah Agung, pada 31 Januari 2023, Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi JPU dan memutus Ibnu Rusyd bersalah melakukan Penipuan dan TPPU dan dihukum 13 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

“Proses pemeriksaan kasasi sampai dengan putusan ini relatif sangat cepat, yaitu hanya 30 hari sejak tanggal berkas perkara masuk ke MA, dan 19 hari sejak tanggal distribusi perkara ke Majelis Hakim. Padahal dalam proses regular banyak kasus memakan waktu berbulan-bulan untuk diputuskan, di sini kami melihat dalam kasus ini salah satu alumni UI mengalami kriminalisasi,” terang Sekjen Iluni UI Ahmad Fitrianto. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat