visitaaponce.com

Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung terkait Kasus CPO

Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung terkait Kasus CPO
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto(MI)


Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pagi ini, Senin (24/7). Kedatangannya itu untuk memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) pada periode 2021-2022.

Dari pantauan Media Indonesia, Ketua Umum Partai Golkar itu tiba di Kejagung sekitar pukul 08.20 WIB. Airlangga sempat menyapa awak media yang sudah menunggu sejak pagi.

"Selamat pagi," ucapnya.

Baca juga: Soal Korupsi CPO, Kejagung Jangan Sembarangan Hitung Kerugian Negara

Setelah itu, tanpa memberikan keterangan, Airlangga langsung masuk ke dalam gedung untuk mengikuti pemeriksaan.

Airlangga memenuhi panggilan kedua dari Kejagung hari ini. Sebelumnya, Kejagung telah melayangkan surat pemanggilan pada Selasa (18/7) lalu. Namun, Airlangga tidak hadir, sehingga Kejagung pun menjadwalkan ulang pemanggilannya hari ini.

Baca juga: Tidak Punya Figur Kuat, Golkar Sulit Buat Poros Baru di Pilpres 2024

Kejagung memanggil Airlangga untuk diminta keterangan terkait dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO. Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yang berasal dari pihak perusahaan.

Ketiga tersangka dari pihak perusahaan itu yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Sementara dua orang lain yang bukan pihak perusahaan yaitu mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kelimanya itu juga telah diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, putusan itu disayangkan oleh jaksa lantaran vonis yang dijatuhkan dinilai terlalu rendah.
(Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat