Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung terkait Kasus CPO
![Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung terkait Kasus CPO](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/dd74b946deaf2e9962d7a32c883a5ebd.jpg)
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pagi ini, Senin (24/7). Kedatangannya itu untuk memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) pada periode 2021-2022.
Dari pantauan Media Indonesia, Ketua Umum Partai Golkar itu tiba di Kejagung sekitar pukul 08.20 WIB. Airlangga sempat menyapa awak media yang sudah menunggu sejak pagi.
"Selamat pagi," ucapnya.
Baca juga: Soal Korupsi CPO, Kejagung Jangan Sembarangan Hitung Kerugian Negara
Setelah itu, tanpa memberikan keterangan, Airlangga langsung masuk ke dalam gedung untuk mengikuti pemeriksaan.
Airlangga memenuhi panggilan kedua dari Kejagung hari ini. Sebelumnya, Kejagung telah melayangkan surat pemanggilan pada Selasa (18/7) lalu. Namun, Airlangga tidak hadir, sehingga Kejagung pun menjadwalkan ulang pemanggilannya hari ini.
Baca juga: Tidak Punya Figur Kuat, Golkar Sulit Buat Poros Baru di Pilpres 2024
Kejagung memanggil Airlangga untuk diminta keterangan terkait dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO. Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yang berasal dari pihak perusahaan.
Ketiga tersangka dari pihak perusahaan itu yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Sementara dua orang lain yang bukan pihak perusahaan yaitu mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kelimanya itu juga telah diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, putusan itu disayangkan oleh jaksa lantaran vonis yang dijatuhkan dinilai terlalu rendah.
(Z-11)
Terkini Lainnya
Rita Widyasari Diduga Terima Fee Dalam Bentuk Dolar Buat untuk Tiap Pengiriman Batu Bara
KPK Ungkap Modus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rita Widyasari
KPK Dalami Peran Anggota BNPB di Kasus Korupsi APD Kemenkes
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap