visitaaponce.com

KPK akan Bahas Kasus Suap Kepala Basarnas dengan Panglima TNI

KPK akan Bahas Kasus Suap Kepala Basarnas dengan Panglima TNI
Kepala Basarnas Henri Alfiandi(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang Panglima TNI Yudo Margono untuk membahas penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi. Pembahasan menunggu pimpinan lembaga antirasuah lengkap.

 

"Kalau pimpinan sudah lengkap semua (baru kita bahas dengan Panglima TNI). Kebetulan Ketua (KPK Firli Bahuri) lagi perjalanan dinas ke Manado," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Jumat (28/7).

Nawawi mengatakan pimpinan KPK bakal lengkap pada Senin (31/7) mendatang. Pertemuan dengan Yudo pun diproyeksikan tidak jauh dari hari itu.

Baca juga: Kepala Basarnas Nilai Penetapan Tersangka Dirinya oleh KPK Tak Sesuai Prosedur

"Kita jadwalkan barangkali Senin atau Selasa," ucap Nawawi.

Nawawi menyebut pembahasan penanganan kasus dengan Yudo penting. Tujuannya agar perkara Henri tidak berakhir seperti kasus Helikopter AW-101.

Baca juga: Punya Pesawat, Kepala Basarnas: Itu Saya Rakit Sendiri!

"Itu yang akan kita bicarakan dengan Panglima," ujar Nawawi.

KPK tengah menyelidiki dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Kasus itu bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
 
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
 
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan biaya sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
 
Dalam kasus tersebut, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, penanganan untuk Henri dan Afri bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI mengingat keduanya adalah anggota TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat