visitaaponce.com

Stranas PK Temukan Masalah Tumpang Tindih Perizinan di IKN

Stranas PK Temukan Masalah Tumpang Tindih Perizinan di IKN
Stranas PK menemukan tiga masalah tumpang tindih perizinan yang terjadi di IKN Nusantara.(Antara)

STRATEGI Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menemukan adanya masalah tumpang tindih perizinan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Setidaknya, ada tiga sektor yang saling tumpang tindih.

"Salah satu target capaiannya adalah status kawasan IKN clean and clear, sehingga dilakukanlah koordinasi dan kunjungan lapangan terkait ketidaksesuaian perizinan sawit, tambang, dan kehutanan di kawasan IKN," kata Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati melalui keterangan tertulis, Senin (31/7).

Niken menjelaskan pihaknya menemukan masalah itu usai melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur pada 20 - 23 Juni 2023. Tumpang tindih pertama ada di sektor perkebunan sawit.

Baca juga: Menteri PUPR Pastikan Istana Negara-Kantor Presiden di IKN Selesai Juli 2024

Stranas PK menemukan adanya perkebunan sawit dalam kawasan hutan produksi dan tahura Bukit Soeharto. Niken juga menyebut pihaknya menemukan beberapa wilayah yang permasalahan izinnya berbenturan di sektor perkebunan dan kehutanan.

"Lalu, tumpang tindih perkebunan sawit dengan perizinan di bidang pertambangan," ucap Niken.

Baca juga: Kementerian PUPR Dapat Kucuran Anggaran Rp138 Triliun Genjot Infrastruktur

Kemudian, Stranas PK menemukan adanya kegiatan pertambangan di kawasan hutan tahura Bukit Soeharto. Lalu, ada juga aktivitas pertambangan di hutan produksi tanpa adanya perizinan di sektor kehutanan.

"Ada juga kegiatan pertambangan di areal penggunaan lain, tanpa perizinan di bidang pertambangan, dan tumpang tindih izin usaha pertambangan dengan perizinan atau hak guna usaha (HGU) sawit," ujar Niken.

Temuan Stranas PK itu sudah dikoordinasikan dengan badan otorita IKN. Mereka disebut tengah menyiapkan regulasi untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Di sisi lain, pengelola tidak mau menghentikan aktivitas yang dilanggarnya itu karena mengeklaim belum ada perintah penghentian dari otorita IKN. Stranas PK berharap seluruh stakeholder terkait segera menyelesaikan masalah itu sebelum negara merugi.

"Permasalahan seperti ini tentunya merugikan negara dan menimbulkan celah potensi korupsi, oleh karena itu Stranas PK mendorong aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta pada periode tahun 2023-2024," kata Niken.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga diminta memberikan tindakan tegas atas pelanggaran penggunaan lahan berdasarkan izin yang diberikan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga disebut memberikan restu untuk hukuman itu.

"Adapun rekomendasi rencana tindak lanjut untuk KLHK di antaranya adalah pemberian sanksi atas kegiatan pertambangan maupun perkebunan sawit tanpa perizinan kehutanan dalam kawasan hutan," tutur Niken. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat