visitaaponce.com

Kuasa Hukum Pertanyakan Fungsi Second Opinion IDI

Kuasa Hukum Pertanyakan Fungsi Second Opinion IDI
Kuasa hukum Lukas Enembe mempertanyakan fungsi pendapat kedua dari IDI, karena tidak ada tindakan medis yang dilakukan.(Medcom/Theo)

KUASA hukum terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mempertanyakan fungsi second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dia mengira pengecekan IDI terhadap Lukas untuk mencari alternatif pengobatan dan tindakan medis lain.

“IDI sudah sampaikan kemungkinan kesimpulannya yang intinya Pak Lukas fit to trial. Sebelum dibuat catatan, kesimpulannya pasti sudah ada,” kata Petrus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8).

“Tapi dokter IDI menyatakan tidak melanjutkan tindakan medis. Kalau second opinion tidak ada tindakan medis, lalu mau diapakan?” ujar dia.

Baca juga: Keluarga dan Kuasa Hukum Diminta Dorong Lukas Enembe Disiplin Kesehatan

IDI, kata Petrus, akan menghasilkan kesimpulan apakah Lukas mampu melanjutkan proses persidangan. Menurut Petrus, tidak ada perbedaan hasil temuan IDI dengan rekam medis dokter Lukas. Sebab, keluarga hukum dan keluarga menerima laporan dokter setiap harinya.

“Kesimpulan dokter tidak dibantah IDI. Tim IDI mencatat Pak Lukas bisa diwawancara, bukan pengobatan. Itu jadi debat cukup panjang dengan IDI,” jelas dia.

Baca juga: IDI Beberkan Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

Dalam rekomendasi IDI disebutkan Lukas Enembe disarankan cuci darah. Namun Petrus mengatakan Lukas selalu marah kalau diingatkan untuk melakukan cuci darah. 

“Kalau disebut cuci darah, dia emosi. Kesiapannya tidak ada,” kata Petrus.

Petrus mengaku tim dokter sudah menyarankan Lukas melakukan cuci darah. Namun eks Gubernur Papua itu selalu menolak sehingga tim dokter tidak bisa berbuat banyak. “Dokter menghormati hak-hak pasien. Karena apa yang mau dilakukan bukan hanya persetujuan keluarga, tapi pasien,” ujar dia.

Petrus mengeklaim keluarga dan kuasa hukum sudah berupaya mengingatkan Lukas soal kesehatannya. Namun upaya itu tak mudah. “Sudah dijelaskan sewaktu-waktu kondisi bisa memburuk. Cuma Pak Lukas ada kalanya menangkap, kadang tidak,” tutur dia.

IDI menyampaikan mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa Lukas. Lukas mengalami sejumlah masalah kesehatan, namun tetap bisa mengikuti persidangan. Salah satunya, yakni penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir. Hal itu akibat komplikasi diabetes melitus.

Jaksa menyebut tim dokter telah menganjurkan Lukas melakukan cuci darah. Namun Lukas dan keluarganya tidak merespons.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh sampai harus memberi pesan bagi keluarga dan kuasa hukum Lukas. Mereka diminta mendorong Lukas disiplin soal kesehatan dirinya. “Sama-sama mengingatkan terdakwa untuk disiplin ikut petunjuk dan saran dokter yang diberi,” kata Rianto. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat