Kuasa Hukum Pertanyakan Fungsi Second Opinion IDI
KUASA hukum terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mempertanyakan fungsi second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dia mengira pengecekan IDI terhadap Lukas untuk mencari alternatif pengobatan dan tindakan medis lain.
“IDI sudah sampaikan kemungkinan kesimpulannya yang intinya Pak Lukas fit to trial. Sebelum dibuat catatan, kesimpulannya pasti sudah ada,” kata Petrus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8).
“Tapi dokter IDI menyatakan tidak melanjutkan tindakan medis. Kalau second opinion tidak ada tindakan medis, lalu mau diapakan?” ujar dia.
Baca juga: Keluarga dan Kuasa Hukum Diminta Dorong Lukas Enembe Disiplin Kesehatan
IDI, kata Petrus, akan menghasilkan kesimpulan apakah Lukas mampu melanjutkan proses persidangan. Menurut Petrus, tidak ada perbedaan hasil temuan IDI dengan rekam medis dokter Lukas. Sebab, keluarga hukum dan keluarga menerima laporan dokter setiap harinya.
“Kesimpulan dokter tidak dibantah IDI. Tim IDI mencatat Pak Lukas bisa diwawancara, bukan pengobatan. Itu jadi debat cukup panjang dengan IDI,” jelas dia.
Baca juga: IDI Beberkan Kondisi Kesehatan Lukas Enembe
Dalam rekomendasi IDI disebutkan Lukas Enembe disarankan cuci darah. Namun Petrus mengatakan Lukas selalu marah kalau diingatkan untuk melakukan cuci darah.
“Kalau disebut cuci darah, dia emosi. Kesiapannya tidak ada,” kata Petrus.
Petrus mengaku tim dokter sudah menyarankan Lukas melakukan cuci darah. Namun eks Gubernur Papua itu selalu menolak sehingga tim dokter tidak bisa berbuat banyak. “Dokter menghormati hak-hak pasien. Karena apa yang mau dilakukan bukan hanya persetujuan keluarga, tapi pasien,” ujar dia.
Petrus mengeklaim keluarga dan kuasa hukum sudah berupaya mengingatkan Lukas soal kesehatannya. Namun upaya itu tak mudah. “Sudah dijelaskan sewaktu-waktu kondisi bisa memburuk. Cuma Pak Lukas ada kalanya menangkap, kadang tidak,” tutur dia.
IDI menyampaikan mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa Lukas. Lukas mengalami sejumlah masalah kesehatan, namun tetap bisa mengikuti persidangan. Salah satunya, yakni penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir. Hal itu akibat komplikasi diabetes melitus.
Jaksa menyebut tim dokter telah menganjurkan Lukas melakukan cuci darah. Namun Lukas dan keluarganya tidak merespons.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh sampai harus memberi pesan bagi keluarga dan kuasa hukum Lukas. Mereka diminta mendorong Lukas disiplin soal kesehatan dirinya. “Sama-sama mengingatkan terdakwa untuk disiplin ikut petunjuk dan saran dokter yang diberi,” kata Rianto. (Z-3)
Terkini Lainnya
Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bakal Bebas
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bertambah Jadi 64 Orang
KPU Akhirnya Hadir ke Sidang Sengketa Pileg setelah Dimarahi Hakim MK
Ini Harapan 3 Tim Hukum Capres dengan Kehadiran Menteri-Menteri Jokowi di Sidang MK
Kuasa Hukum Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dihukum Berat
IDI Gelar Beragam Bakti Sosial Kesehatan di Puncak Hari Bakti Dokter Indonesia 2024
Agenda Busuk di Balik Isu Depresi dalam Pendidikan Spesialis
IDI Perlu Mediasi Dokter Influencer
IDI akan Lanjutkan Uji Materil UU Kesehatan
Tak Libatkan IDI, KPU Dinilai Langgar Tradisi
Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Dideklarasikan
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap