visitaaponce.com

OTT di Basarnas, MAKI akan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

OTT di Basarnas, MAKI akan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.(Antara)

MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal menyambangi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 2 Agustus 2023. Komisioner Lembaga Antirasuah bakal dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas).

"(Melaporkan) ke Dewas, besok," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Agustus 2023.

Boyamin meyakini ada pelanggaran etik dalam pengumuman penetapan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK sejatinya tidak bisa mencampuri status hukum keduanya karena berstatus anggota TNI aktif.

Baca juga: Komisi I Pertanyakan Rencana Jokowi Evaluasi Perwira TNI di Jabatan Sipil

"Penetapan tersangka TNI salah karena tidak berwenang dan tidak ada sprindik (surat perintah penyidikan)," ucap Boyamin.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Mereka yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Baca juga: Jokowi Dinilai tidak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi

Protes Mabes TNI

Mabes TNI memprotes penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri. Mereka mengambil alih kasusnya karena kedua orang itu harus menjalani peradilan militer.

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.

Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat