visitaaponce.com

Gayus Lumbuun Kasus Korupsi Basarnas Perlu Melalui Persidangan Koneksitas

Gayus Lumbuun: Kasus Korupsi Basarnas Perlu Melalui Persidangan Koneksitas
Mantan hakim agung Gayus Lumbuun menilai diperlukan peradilan konektivitas untuk mengadilan kepala Basarnas.(Dok.MI)

MANTAN hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan, kasus perkara korupsi Badan SAR Nasional (Basarnas) harus berjalan menurut Undang-Undang (UU) yang berlaku dan tidak boleh dihentikan. Perkara ini harus dituntaskan melalui peradilan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana, yakni pengadilan militer.

Ketentuan itu berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer. Namun, kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfianto (HA), dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) ini tetap perlu melalui persidangan koneksitas.

“Koneksitas memang sudah lama sekali tidak muncul, saya tidak tahu apakah selama ini tidak diperhatikan. Saya tidak heran Danpuspom TNI datang saya tidak heran. Karena itu mereka meminta agar instrumen hukum itu berjalan sesuai UU itu,” terang Gayus kepada Media Indonesia, Rabu (2/8).

Baca juga: Firli Cs Siang ini Bakal Dilaporkan ke Dewas Terkait OTT Basarnas

Gayus berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh menangkap, tetapi harus memberitahu TNI. Karena yang boleh menentukan status tersangka untuk dibawa ke pengadilan adalah TNI.

“Karena wilayah TNI. Perkara ini harus berjalan secara transparan agar publik jelas, publik tahu TNI menggunakan peradilan untuk melindungi atau sebaliknya menghukum seberat-beratnya prajurit yang korupsi,” tuturnya.

Baca juga: KPK Klaim Kantongi Bukti Kuat Kabasarnas Terima Suap Rp88,3 Miliar

Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap kasus suap di Badan SAR Nasional (Basarnas) berbuntut panjang. Timbul dorongan agar pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri menilai UU Peradilan Militer dijadikan sarana impunitas personel TNI ketika melakukan tindak pidana. Menurut dia, revisi beleid harus dilakukan guna memastikan proses hukum oknum TNI diadili lewat peradilan umum. 

“UU Peradilan Militer hanya digunakan terhadap pelanggaran disiplin dan pengusutan tindak pidana militer, bukan pidana umum," kata  Gufron kepada Media Indonesia, Sabtu, 29 Juli 2023.

Dia berpandangan aturan sekarang membuat militer seperti punya rezim hukum sendiri. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip semua pihak berkedudukan sama di mata hukum. “Ini, kan, bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum," ungkap dia. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat