Gayus Lumbuun Kasus Korupsi Basarnas Perlu Melalui Persidangan Koneksitas
![Gayus Lumbuun: Kasus Korupsi Basarnas Perlu Melalui Persidangan Koneksitas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/780275c111a94cd14beb2e40218225e5.jpg)
MANTAN hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan, kasus perkara korupsi Badan SAR Nasional (Basarnas) harus berjalan menurut Undang-Undang (UU) yang berlaku dan tidak boleh dihentikan. Perkara ini harus dituntaskan melalui peradilan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana, yakni pengadilan militer.
Ketentuan itu berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer. Namun, kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfianto (HA), dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) ini tetap perlu melalui persidangan koneksitas.
“Koneksitas memang sudah lama sekali tidak muncul, saya tidak tahu apakah selama ini tidak diperhatikan. Saya tidak heran Danpuspom TNI datang saya tidak heran. Karena itu mereka meminta agar instrumen hukum itu berjalan sesuai UU itu,” terang Gayus kepada Media Indonesia, Rabu (2/8).
Baca juga: Firli Cs Siang ini Bakal Dilaporkan ke Dewas Terkait OTT Basarnas
Gayus berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh menangkap, tetapi harus memberitahu TNI. Karena yang boleh menentukan status tersangka untuk dibawa ke pengadilan adalah TNI.
“Karena wilayah TNI. Perkara ini harus berjalan secara transparan agar publik jelas, publik tahu TNI menggunakan peradilan untuk melindungi atau sebaliknya menghukum seberat-beratnya prajurit yang korupsi,” tuturnya.
Baca juga: KPK Klaim Kantongi Bukti Kuat Kabasarnas Terima Suap Rp88,3 Miliar
Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap kasus suap di Badan SAR Nasional (Basarnas) berbuntut panjang. Timbul dorongan agar pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri menilai UU Peradilan Militer dijadikan sarana impunitas personel TNI ketika melakukan tindak pidana. Menurut dia, revisi beleid harus dilakukan guna memastikan proses hukum oknum TNI diadili lewat peradilan umum.
“UU Peradilan Militer hanya digunakan terhadap pelanggaran disiplin dan pengusutan tindak pidana militer, bukan pidana umum," kata Gufron kepada Media Indonesia, Sabtu, 29 Juli 2023.
Dia berpandangan aturan sekarang membuat militer seperti punya rezim hukum sendiri. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip semua pihak berkedudukan sama di mata hukum. “Ini, kan, bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum," ungkap dia. (Z-3)
Terkini Lainnya
Dugaan Bekingan Aparat dalam Judi Online, Satgas: Sudah Libatkan POM TNI dan Propam Polri
Puspom TNI Tingkatkan Keamanan di Kejaksaan Agung Usai Jampidsus Diikuti Densus 88
Sosok Imam Masykur, Pemuda Aceh yang Tewas di Tangan Anggota Paspampres
Imam Masykur Tewas di Tangan Paspamres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Kabasarnas Terima Uang Buat Mengatur Pemenang Proyek
Peraturan Militer Didesak Direvisi, Pejabat TNI Bekerja di Instansi Lain Harus Diberhentikan
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Minta Polisi Perkuat Pengamanan di Rumah Barang Sitaan
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap