visitaaponce.com

KPK Lelang Tanah dan Rumah Terpidana Korupsi Tanah Munjul di Bali

KPK Lelang Tanah dan Rumah Terpidana Korupsi Tanah Munjul di Bali
Sebuah rumah dan tanah di Bali milik terpidana kasus rasuah pengadaan tanah di Munjul akan dilelang KPK.(Ist)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang hasil rampasan. Kali ini tanah dan rumah tiga terpidana kasus rasuah pengadaan tanah di Munjul, Tommy Ardian, Anjar Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar yang dipasarkan.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Denpasar akan melaksanakan lelang barang rampasan terpidana Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan ada tanah kosong dan sebuah rumah di Bali yang akan dipasarkan. Lahan yang dilelang berada di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Baca juga: 37 Keping Emas Seberat 2,5 Kilogram Milik Eks Rektor Unila Dilelang KPK

Lahan dilengkapi dengan sertifikat hak milik atas nama Rudy Hartono Iskandar. Luas tananya yakni 5.150 meter persegi. "Dilelang dengan harga limit Rp60.230.532.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.000," ucap Ali.

Lalu, Ada sebuah rumah yang dilelang dalam bentuk paket. Lokasinya di Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Luas hunian itu sebesar 690 meter persegi.

Baca juga: Transparansi Laporan Harta Kekayaan Bupati Lahat Disorot

Dalam paket itu ada lahan lain disertai dengan bangunan di atasnya seluas 1.437 meter persegi. Lokasinya juga di Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. "Dilelang dengan harga limit Rp21.153.137.000 dan uang jaminan Rp10.000.000.000," ujar Ali.

Lelang digelar pada Rabu, 23 Agustus 2023. Penawaran dimulai pada pukul 09.10 WIB berdasarkan waktu server. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat