visitaaponce.com

Transparansi Laporan Harta Kekayaan Bupati Lahat Disorot

Transparansi Laporan Harta Kekayaan Bupati Lahat Disorot
Bupati Lahat Cik Ujang(Dok. Humas Pemkab Lahat)

PEJABAT negara wajib bersih dan bebas dari korupsi dan kolusi sesuai amanat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Mereka juga harus melaksanakan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Hal ini disampaikan praktisi hukum Mahendra Wijaya merespons Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Lahat Cik Ujang. Ia menduga adanya manipulasi tak wajar yang dilakukan Cik Ujang dalam melaporkan harta kekayaan. Menurutnya, hal ini telah menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas Bupati Lahat.

"Cik Ujang merupakan pejabat publik yang digaji rakyat maka maklum kalau misalkan rakyat curiga soal LHKPN yang dilaporkan ke KPK," kata Mahendra melalui keterangannya, Selasa (8/8).

Baca juga: Kementan Kawal Sekolah Lapang CSA di Subang, Jabar, Terapkan Genta Organik

Menurut dia, LHKPN Cik Ujang tidak terlalu banyak perubahan sejak menjabat Bupati Lahat pada 2018 sampai saat ini atau menjelang akhir masa jabatannya Desember mendatang. Bahkan, imbuhnya, harta kekayaan Cik Ujang justru semakin berkurang saat laporan LHKPN terakhir.

LHKPN Cik Ujang yang tertera di laman KPK pada 31 Desember 2022 sebesar Rp10.268.789.186 dan tidak jauh berbeda dengan 2019 saat awal bertugas sebagai Bupati sebesar Rp10.585.502.615.

"Gaji dan tunjangan bupati itu sangat besar dan semua itu dibayar dari keringat rakyat, jadi wajar kalau misalkan rakyat monitor," tukas Mahendra.

Ia menilai dugaan manipulasi laporan harta kekayaan karena banyak usaha yang dimiliki Cik Ujang namun tidak dimasukkan saat sebelum dan sesudah menjabat Bupati Lahat.

Mahendra mendesak KPK mengusut dan mengaudit harta kekayaan Cik Ujang karena diduga sengaja banyak yang tidak dimasukkan ke LHKPN. "KPK juga harus selidiki dan ini menjadi pertanda dan petunjuk kuat bahwa telah terjadi penyelahgunaan wewenang sehingga sengaja dirahasiakan atas nama orang lain," tandasnya. (RO/J-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat