Transparansi Laporan Harta Kekayaan Bupati Lahat Disorot
PEJABAT negara wajib bersih dan bebas dari korupsi dan kolusi sesuai amanat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Mereka juga harus melaksanakan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Hal ini disampaikan praktisi hukum Mahendra Wijaya merespons Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Lahat Cik Ujang. Ia menduga adanya manipulasi tak wajar yang dilakukan Cik Ujang dalam melaporkan harta kekayaan. Menurutnya, hal ini telah menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas Bupati Lahat.
"Cik Ujang merupakan pejabat publik yang digaji rakyat maka maklum kalau misalkan rakyat curiga soal LHKPN yang dilaporkan ke KPK," kata Mahendra melalui keterangannya, Selasa (8/8).
Baca juga: Kementan Kawal Sekolah Lapang CSA di Subang, Jabar, Terapkan Genta Organik
Menurut dia, LHKPN Cik Ujang tidak terlalu banyak perubahan sejak menjabat Bupati Lahat pada 2018 sampai saat ini atau menjelang akhir masa jabatannya Desember mendatang. Bahkan, imbuhnya, harta kekayaan Cik Ujang justru semakin berkurang saat laporan LHKPN terakhir.
LHKPN Cik Ujang yang tertera di laman KPK pada 31 Desember 2022 sebesar Rp10.268.789.186 dan tidak jauh berbeda dengan 2019 saat awal bertugas sebagai Bupati sebesar Rp10.585.502.615.
"Gaji dan tunjangan bupati itu sangat besar dan semua itu dibayar dari keringat rakyat, jadi wajar kalau misalkan rakyat monitor," tukas Mahendra.
Ia menilai dugaan manipulasi laporan harta kekayaan karena banyak usaha yang dimiliki Cik Ujang namun tidak dimasukkan saat sebelum dan sesudah menjabat Bupati Lahat.
Mahendra mendesak KPK mengusut dan mengaudit harta kekayaan Cik Ujang karena diduga sengaja banyak yang tidak dimasukkan ke LHKPN. "KPK juga harus selidiki dan ini menjadi pertanda dan petunjuk kuat bahwa telah terjadi penyelahgunaan wewenang sehingga sengaja dirahasiakan atas nama orang lain," tandasnya. (RO/J-2)
Terkini Lainnya
Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Pelaku tidak Terima Kena Bunga Tinggi
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Warga Tangkap Ular Piton Sepanjang 6 Meter Dekati Keramba Ikan
Kasus Jenazah Dicor, Tiga Pelaku Pembunuhan dan Motif Diungkap
Seorang Pedagang Tewas Korban Salah Sasaran Tawuran
Jenazahnya Dicor di Ruko, Pegawai Koperasi Dibunuh Debiturnya
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tidak Benar Dalam Melaporkan LHKPN
Segini Harta Kekayaan Tessa Mahardika Sugiarto, Jubir Definitif KPK
ICW Sarankan Pansel Syaratkan Kepatuhan LHKPN Kepada Capim KPK
Konflik Kepentingan, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean Dicopot
Segera Dilantik Jadi Presiden dan Wapres, Segini Harta Kekayaan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap