visitaaponce.com

Ombudsman Penjabat Kepala Daerah Harus dari Kalangan Sipil

Ombudsman: Penjabat Kepala Daerah Harus dari Kalangan Sipil
Ilustrasi(MI)

Ombudsman mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk tidak mengangkat perwira TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah. Desakan itu disampaikan seiring banyaknya nama-nama dari TNI yang diajukan oleh DPRD.

"Kami sudah menegaskan agar pengangkatan penjabat kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota itu harus dari kalangan sipil. Kalaupun kemudian ada dari unsur yang berlatar belakang tentara, dia harus pensiun dini atau tidak aktif lagi dari dinas keprajuritan," ujar kata Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng di Jakarta, Rabu (9/8).

Tidak hanya TNI, Ombudsman juga mencatat ada nama calon Pj kepala daerah yang diusulkan berasal dari unsur Polri aktif.

Baca juga: Ombudsman: Kemendagri Harus Buka Nama-nama Calon Pj Kepala Daerah

"Itu diajukan tanpa meminta persetujuan dari Kapolri. Padahal penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian itu adalah berdasarkan penugasan atau permintaan atau persetujuan dari pihak Kapolri," sambungnya.

Robert menegaskan bahwa temuan adanya calon penjabat kepala daerah dari kalangan TNI-Polri aktif bertolak belakang dengan poin kedua tindakan korektif Ombudsman yang sebelumnya sudah pernah disampaikan ke Kemendagri pada 2022, yakni meninjau kembali pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif.

Baca juga: Kepala Desa Diminta Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Diketahui, saat ini, Kemendagri masih menunggu usulan nama pejabat untuk menjabat sebagai penjabat kepala daerah di 85 daerah yang masa jabatan kepala-wakil kepala daerahnya berakhir pada September 2023.

Mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, bupati, dan wali kota, enam usulan nama kemudian dibahas Mendagri untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.

Setelah diputuskan tiga nama, itu kemudian diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden. Pengangkatan Pj Gubernur nantinya ditetapkan dengan keputusan presiden. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat