Ombudsman Penjabat Kepala Daerah Harus dari Kalangan Sipil
![Ombudsman: Penjabat Kepala Daerah Harus dari Kalangan Sipil](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/2e62e4918463ff6572c87b72cc3954fd.jpg)
Ombudsman mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk tidak mengangkat perwira TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah. Desakan itu disampaikan seiring banyaknya nama-nama dari TNI yang diajukan oleh DPRD.
"Kami sudah menegaskan agar pengangkatan penjabat kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota itu harus dari kalangan sipil. Kalaupun kemudian ada dari unsur yang berlatar belakang tentara, dia harus pensiun dini atau tidak aktif lagi dari dinas keprajuritan," ujar kata Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng di Jakarta, Rabu (9/8).
Tidak hanya TNI, Ombudsman juga mencatat ada nama calon Pj kepala daerah yang diusulkan berasal dari unsur Polri aktif.
Baca juga: Ombudsman: Kemendagri Harus Buka Nama-nama Calon Pj Kepala Daerah
"Itu diajukan tanpa meminta persetujuan dari Kapolri. Padahal penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian itu adalah berdasarkan penugasan atau permintaan atau persetujuan dari pihak Kapolri," sambungnya.
Robert menegaskan bahwa temuan adanya calon penjabat kepala daerah dari kalangan TNI-Polri aktif bertolak belakang dengan poin kedua tindakan korektif Ombudsman yang sebelumnya sudah pernah disampaikan ke Kemendagri pada 2022, yakni meninjau kembali pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif.
Baca juga: Kepala Desa Diminta Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Diketahui, saat ini, Kemendagri masih menunggu usulan nama pejabat untuk menjabat sebagai penjabat kepala daerah di 85 daerah yang masa jabatan kepala-wakil kepala daerahnya berakhir pada September 2023.
Mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, bupati, dan wali kota, enam usulan nama kemudian dibahas Mendagri untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.
Setelah diputuskan tiga nama, itu kemudian diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden. Pengangkatan Pj Gubernur nantinya ditetapkan dengan keputusan presiden. (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
NasDem: Kaesang Pangarep Penuhi Syarat Calon Kepala Daerah
Ketua KPU: Cakada Harus Genap 25 atau 30 Tahun pada Akhir Desember 2024
KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak
Istana Bantah Jokowi Punya Pengaruh Tentukan Calon Kepala Daerah di Pilkada
Jelang Pilkada, Rakyat Diminta Sadar dari Hipnotis Politik Populisme ‘ala Jokowi’
Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
Ombudsman Sumbar Temukan Dugaan Pungli di Sekolah Saat PPDB
Ombudsman Temukan Data Penerima Bantuan Pangan belum Termutakhirkan
Hari Pertama PPDB, Ombudsman NTT Terima 6 Pengaduan
Puluhan Aduan PPDB Diterima Ombusman Jawa Tengah
Bagian dari Pelayanan Publik, Ombudsman RI akan Pastikan Pilkada DKI Jakarta Bebas Malaadministrasi
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap