visitaaponce.com

MA Pupuskan Langkah Hukum Moeldoko Ambil Alih Demokrat

MA Pupuskan Langkah Hukum Moeldoko Ambil Alih Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membawa bendera Partai Demokrat.(Antara/Muhammad Adimaja.)

MAHKAMAH Agung (MA) menolak perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 itu diputus hari ini, Kamis (10/8).

Juru bicara MA Suharto mengatakan, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan atas PK. Berdasarkan pendapat majelis yang memutus, yakni Yosran, Cerah Bangun, dan Lulik Tri Cahyaningrum, masalah keabsahan kepengurusan Demokrat merupakan masalah internal partai. "Yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat," jelas Suharto saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, usai putusan diketuk.

Ketentuan itu, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Suharto menyebut, sampai perkara itu didaftarkan, penggugat belum melaksanakan mekanisme Mahkamah Partai Demokrat. Selain Moeldoko, pemohon PK itu ialah adalah Jhonny Allen Marbun. Sementara Menteri Hukum dan HAM diajukan sebagai termohon I. Adapun AHY dan Teuku Riefky Harsya sebagai termohon II.

Baca juga: AHY Bocorkan Cawapres untuk Anies Sudah Final

Atas ditolaknya PK Moeldoko itu, Suharto menegaskan tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan. Menurutnya, ketentuan itu diatur dalam UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK," tegasnya.

Terpisah, Deputi Badan Pemenganan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan MA tersebut. Ia mengatakan putusan itu menegaskan kewarasan hakim MA terjaga.

Baca juga: AHY Minta Kader Demokrat Stay Strong Hadapi PK Moeldoko

Di samping itu, ia juga menyinggung bahwa putusan itu dijatuhkan bertepatan dengan ulang tahun ke-45 AHY. Oleh karena itu, Kamhar menyebut putusan MA tersebut sebagai kado terindah bagi AHY. "Ini sekaligus menambah daftar rekam jejak keberhasilan efektifitas dan kualitas kepemimpinan Mas Ketum AHY melawan upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18 kosong," pungkas Kamhar.

Saat disinggung hal tersebut, Suharto menegaskan bahwa perkara PK Moeldoko memang dijadwalkan untuk diputus hari ini. Ia juga mengatakan, dalam menjalankan tugas, MA bebas dari intervensi kekuasaan ekstrayudisial yang lain. "Kalau di sana (Demokrat) diartikan begitu (kado bagi AHY), monggo, tetapi ini suatu pekerjaan MA yang ditangani majelis dan diputus, tidak ada kaitan yang lain," tandasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat