MA Pupuskan Langkah Hukum Moeldoko Ambil Alih Demokrat
![MA Pupuskan Langkah Hukum Moeldoko Ambil Alih Demokrat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/533c982e0bff01ae576cdb37419677dd.jpg)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 itu diputus hari ini, Kamis (10/8).
Juru bicara MA Suharto mengatakan, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan atas PK. Berdasarkan pendapat majelis yang memutus, yakni Yosran, Cerah Bangun, dan Lulik Tri Cahyaningrum, masalah keabsahan kepengurusan Demokrat merupakan masalah internal partai. "Yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat," jelas Suharto saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, usai putusan diketuk.
Ketentuan itu, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Suharto menyebut, sampai perkara itu didaftarkan, penggugat belum melaksanakan mekanisme Mahkamah Partai Demokrat. Selain Moeldoko, pemohon PK itu ialah adalah Jhonny Allen Marbun. Sementara Menteri Hukum dan HAM diajukan sebagai termohon I. Adapun AHY dan Teuku Riefky Harsya sebagai termohon II.
Baca juga: AHY Bocorkan Cawapres untuk Anies Sudah Final
Atas ditolaknya PK Moeldoko itu, Suharto menegaskan tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan. Menurutnya, ketentuan itu diatur dalam UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK," tegasnya.
Terpisah, Deputi Badan Pemenganan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan MA tersebut. Ia mengatakan putusan itu menegaskan kewarasan hakim MA terjaga.
Baca juga: AHY Minta Kader Demokrat Stay Strong Hadapi PK Moeldoko
Di samping itu, ia juga menyinggung bahwa putusan itu dijatuhkan bertepatan dengan ulang tahun ke-45 AHY. Oleh karena itu, Kamhar menyebut putusan MA tersebut sebagai kado terindah bagi AHY. "Ini sekaligus menambah daftar rekam jejak keberhasilan efektifitas dan kualitas kepemimpinan Mas Ketum AHY melawan upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18 kosong," pungkas Kamhar.
Saat disinggung hal tersebut, Suharto menegaskan bahwa perkara PK Moeldoko memang dijadwalkan untuk diputus hari ini. Ia juga mengatakan, dalam menjalankan tugas, MA bebas dari intervensi kekuasaan ekstrayudisial yang lain. "Kalau di sana (Demokrat) diartikan begitu (kado bagi AHY), monggo, tetapi ini suatu pekerjaan MA yang ditangani majelis dan diputus, tidak ada kaitan yang lain," tandasnya. (Z-2)
Terkini Lainnya
AHY: Belum Ada Permintaan Jokowi Agar Demokrat Dukung Kaesang
PKS Beri Rekomendasi Anwar-Reny Maju Pilkada Sulawesi Tengah
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Demokrat Tak Khawatir Anies Maju Pilgub Jakarta
Anggota DPR Intan Fauzi Dampingi Supian Suri di Pilkada Depok
Demokrat Fokus Majukan Kadernya sebagai Cawagub Jakarta
Ini Syarat dari AHY Sebelum Integrasikan Data Kementerian ATR ke PDN
AHY Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik di Kubu Raya
Terkait All Eyes on Papua, AHY Janji Bakal Hadirkan Solusi yang tidak Rugikan Masyarakat
AHY Klaim Lahan Relokasi Korban Erupsi Gunung Ruang Sudah Clean and Clear
AHY Cek Lahan Relokasi Korban Erupsi Gunung Ruang
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap