Penyelidikan Uang Makan Rp1 Triliun Lukas Enembe Bakal Naik ke Penyidikan
![Penyelidikan Uang Makan Rp1 Triliun Lukas Enembe Bakal Naik ke Penyidikan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/a4fdfaa9f83f75ccfcb813912b67aa12.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir merampungkan penyelidikan penggunaan uang operasional Rp1 triliun setahun yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Dia bakal berurusan dengan hukum lagi.
"Ini penyelidikannya sudah pada tahap akhir ya, jadi, tunggu saja, sudah hampir akhir," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Sabtu (12/8).
Asep menjelaskan perkara itu tidak masuk kategori suap. Sebab, KPK menemukan potensi kerugian keuangan negara yang timbul.
Baca juga: Permainan Judi Lukas Enembe Bisa Masuk Pencucian Uang
Dia enggan memerinci kemungkinan kerugian keuangan negaranya yang sudah telah ditimbulkan atas penggunaan uang operasional Lukas itu. Informasi mendalam bakal dibeberkan jika sudah rampung nanti.
"Nanti kita umumkan, karena yang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Asep.
Baca juga: Waduh Seorang Penghuni Rutan KPK Mengintimidasi Banyak Tanahan Demi Menjaga Lukas Enembe
Asep juga enggan memerinci pihak-pihak yang menjadi calon tersangka dalam kasus ini. Masyarakat diharap bersabar sampai penyelidik merampungkan semuanya.
Sebelumya, Lukas Enembe menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp1 triliun untuk operasionalnya. Dana untuk makan dan minum sehari tercatat Rp1 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut Lukas bisa dengan mudah mendapatkan dana itu. Dia bikin aturan sendiri untuk melancarkan keinginannya.
"Dibuatlah Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga itu tidak kelihatan, jadi dia disembunyikan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
Pergub itu membuat penganggaran Rp1 triliun untuk operasional Lukas menjadi legal. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga terkecoh.
"Memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan tersamarkan dengan adanya begitu," ucap Asep. (Z-3)
Terkini Lainnya
Dana Pemda di Bank Rp192,6 Triliun Dapat Dioptimalkan
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
Penarikan Dana Muhammadiyah di BSI tak Berdampak Signifikan
Uang Digital Bank Sentral Mungkin Opsi Baru Alat Bayar
Perbedaan Karakteristik Mata Uang Fiat dan Bitcoin
Perempuan asal Jakarta Timur Bobol 2 Rumah di Bantul, Gondol Uang Rp81 Juta
KPK Masih Bisa Usut Kasus Uang Operasional Rp1 Triliun Lukas Enembe
KPK Belum Terima Fatwa MA untuk Eksekusi Harta Ratusan Miliar Lukas Enembe
5 Saksi Kasus Suap Lukas Enembe Mangkir Tanpa Alasan
KPK Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Suap Lukas Enembe, Satunya Meninggal
Penyuap Lukas Enembe Pitun Enumbi Meninggal Dunia
KPK Ajukan Kasasi Vonis Banding Stefanus Roy Rening
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap