Blangko KTP-e Terbatas, KPU DKI Tunggu Aturan Syarat Pencoblosan
![Blangko KTP-e Terbatas, KPU DKI Tunggu Aturan Syarat Pencoblosan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/45a4051fcd486bf2bc64a656375f2c72.jpg)
KETUA KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengungkapkan pihaknya masih menunggu peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait mekanisme pencoblosan pada Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut ia sampaikan terkait terbatasnya jumlah blangko KTP elektronik yang nantinya berdampak pada proses pencetakan KTP elektronik yang menjadi salah satu syarat pencoblosan.
"Mengenai tetap bisa mencoblos atau tidak kita masih menunggu PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara," tutur Wahyu saat dikonfirmasi Media Indonesia, Senin (14/8).
Namun demikian, Wahyu memastikan, KPU akan berupaya agar warga yang sudah memenuhi syarat, seperti sudah berusia 17 tahun, dapat menggunakan hak pilih saat Pemilu berlangsung.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kemendagri Jamin Stok Blangko E-KTP Aman
"Pada prinsipnya yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa menggunakan hak pilihnya, kita tunggu PKPU-nya ya," jelaw Wahyu.
Ia pun mendukung langkah Pemprov DKI melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengejar perekaman data warga pemilih pemula atau yang akan berusia 17 tahun pada tahun ini dan tahun depan. Diperkirakan, akan ada 80 ribu lebih warga pemilih pemula yang harus dikejar perekaman datanya oleh Dukcapil DKI.
Baca juga: KPU: Coblos Pakai KK Butuh Rasa Saling Percaya
"Rapat koordinasi terakhir dengan Dukcapil DKI, pihak Dukcapil berkomitmen untuk melengkapi kekurangan yang ada terutama pemilih potensial non-EKTP yang sudah diketahui datanya. Mudah-mudahan bisa terpenuhi," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekdis Dukcapil DKI Jakarta Yadi Rusmayadi mengatakan ketersediaan blanko KTP-el di Jakarta terbatas. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengajukan pengiriman blanko bagi DKI dapat diprioritaskan.
Adapun, pada Pilkada 2017 dan Pemilu 2019, warga yang belum memiliki KTP-el masih diperbolehkan menggunakan hak suara dengan berbekal surat keterangan (suket) pengganti KTP-el. (Z-11)
Terkini Lainnya
8,2 Juta Warga Jakarta Harus Ganti KTP Pasca Perpindahan IKN
40 Ribu NIK Jakarta Nonaktif, Masyarakat Bisa Memantau Data Terbaru Mulai Besok
Polda Metro Jaya Buka Layanan Mudik Gratis 2024, Pendaftaran Dibuka 20 Maret!
Intervensi Terhadap KPK Diduga Sudah Terjadi Sejak Lama
Jawab Agus Rahardjo, Istana: Proses Hukum Setya Novanto Tetap Berjalan
18 Ribu Pemilih Potensial Belum Punya e-KTP, Disdukcapil Rekam KTP di Sekolah
Bawaslu Akui Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Nyoblos
Kawal Rekapitulasi Suara, PSI Masih Bisa Lolos DPR
Real Count Sementara KPU: PSI Tembus 4 Persen di 15 Dapil DPR
Ribuan TPS Melakukan Pencoblosan Ulang, Pengamat Ingatkan Harus Bersih Manipulasi
Bawaslu Klaim Bakal Maksimalkan Pengawasan di TPS
Penyandang Disabilitas Diperbolehkan Bawa Pendamping saat Pencoblosan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap