visitaaponce.com

Blangko KTP-e Terbatas, KPU DKI Tunggu Aturan Syarat Pencoblosan

Blangko KTP-e Terbatas, KPU DKI Tunggu Aturan Syarat Pencoblosan
Ilustrasi pencetakan KTP(Antara)

KETUA KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengungkapkan pihaknya masih menunggu peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait mekanisme pencoblosan pada Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut ia sampaikan terkait terbatasnya jumlah blangko KTP elektronik yang nantinya berdampak pada proses pencetakan KTP elektronik yang menjadi salah satu syarat pencoblosan.

"Mengenai tetap bisa mencoblos atau tidak kita masih menunggu PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara," tutur Wahyu saat dikonfirmasi Media Indonesia, Senin (14/8).

Namun demikian, Wahyu memastikan, KPU akan berupaya agar warga yang sudah memenuhi syarat, seperti sudah berusia 17 tahun, dapat menggunakan hak pilih saat Pemilu berlangsung.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kemendagri Jamin Stok Blangko E-KTP Aman

"Pada prinsipnya yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa menggunakan hak pilihnya, kita tunggu PKPU-nya ya," jelaw Wahyu.

Ia pun mendukung langkah Pemprov DKI melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengejar perekaman data warga pemilih pemula atau yang akan berusia 17 tahun pada tahun ini dan tahun depan. Diperkirakan, akan ada 80 ribu lebih warga pemilih pemula yang harus dikejar perekaman datanya oleh Dukcapil DKI.

Baca juga: KPU: Coblos Pakai KK Butuh Rasa Saling Percaya

"Rapat koordinasi terakhir dengan Dukcapil DKI, pihak Dukcapil berkomitmen untuk melengkapi kekurangan yang ada terutama pemilih potensial non-EKTP yang sudah diketahui datanya. Mudah-mudahan bisa terpenuhi," imbuhnya.

Sebelumnya, Sekdis Dukcapil DKI Jakarta Yadi Rusmayadi mengatakan ketersediaan blanko KTP-el di Jakarta terbatas. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengajukan pengiriman blanko bagi DKI dapat diprioritaskan.

Adapun, pada Pilkada 2017 dan Pemilu 2019, warga yang belum memiliki KTP-el masih diperbolehkan menggunakan hak suara dengan berbekal surat keterangan (suket) pengganti KTP-el. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat