visitaaponce.com

KPU Coblos Pakai KK Butuh Rasa Saling Percaya

KPU: Coblos Pakai KK Butuh Rasa Saling Percaya
Ilustrasi(Dok.MI)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menekankan rasa saling percaya antartetangga untuk meminimalkan potensi kecurangan bagi penggunaan kartu keluarga (KK) untuk mencoblos. Menurut Hasyim, KK dapat digunakan bagi pemilih pemula yang belum mendapatkan KTP-el pada hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.

"Ya, sama-sama tetangga, kan, pasti tahu. Ada NIK-nya, kan, ada database-nya di data Kemendagri dan kita terkoneksi. Kita ini, kan, prinsipnya harus saling percaya. Itu dulu," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (26/7).

Hasyim menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri untuk percepatan perekaman KTP-el bagi pemilih muda. KPU berharap jumlah pemilih pemula yang telah mengantongi KTP-el lebih banyak ketimbang yang belum.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Kasus Pencurian Data di Sukabakti Garut

Adapun alasan penggunaan KK sebagai syarat mencoblos, lanjut Hasyim, karena telah digunakan sebelumnya dalam penyusunan daftar pemilih. "Secara hukum kita harus berprasangka baik. Semua harus kita anggap benar kecuali ada yang dapat membuktikan sebaliknya," lanjut Hasyim.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya melakukan berbagai upaya untuk menjamin hak pilih pemilih pemula, salah satu caranya adalah dengan jemput bola perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, PPATK Siap Awasi Pergerakan Keuangan Parpol

Menurutnya, data yang dipegang pihaknya telah diintegrasikan dengan Data Pokok Pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Data tersebut menjadi rujukan bagi Dinas Dukcapil di kabupaten/kota melakukan perekaman KTP-el ke berbagai sekolah.

"Data ini menjadi dasar bagi Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk melakukan perekaman pada acara jemput bola ke berbagai sekolah," terang Teguh.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan potensi 4.005.275 pemilih dalam DPT Pemilu 2024 yang tidak memiliki KTP-el. Mereka adalah pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU pada Februari-Maret lalu.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan pentingnya pemilih memiliki KTP-el. Sebab, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur soal penggunaan KTP-el bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat