visitaaponce.com

GMNI Dorong Syarat Batas Umur Capres-Cawapres 17 Tahun

GMNI Dorong Syarat Batas Umur Capres-Cawapres 17 Tahun
Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi.(Ist)

KETUA Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Imanuel Cahyadi mendorong syarat batas umur calon presiden dan calon wakil presiden 17 tahun. Menurut dia, hukum Indonesia tak boleh bersifat diskriminatif terhadap kelompok muda karena setiap warga negara berhak mendapatkan hak politiknya secara utuh, termasuk hak untuk dipilih dan memilih pada perhelatan pemilihan umum, termasuk pemilihan capres dan cawapres.

"Oleh sebab itu, GMNI mendorong agar syarat batas usia menjadi capres/cawapres seharusnya minimal 17 tahun, yaitu saat seseorang memperoleh hak pilihnya," ungkap Imanuel dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/8).

Dijelaskan dia, batas usia capres-cawapres yang disyaratkan oleh Undang-undang Pemilu pasal 169 huruf (q) tersebut sudah tak lagi relevan dan justru diskriminatif terhadap kelompok muda untuk ikut serta dalam kontestasi pemilu, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden.

Imanuel menerangkan bahwa setiap warga negara, termasuk di dalamnya kelompok atau generasi muda, harus diberikan hak-hak politiknya secara utuh.

"Apalagi saat ini, banyak anak muda Indonesia di bawah usia 40 tahun yang telah menjabat posisi sebagai kepala-kepala daerah. Ini menunjukkan bahwa anak muda Indonesia juga memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memikul tanggung jawab sebagai pemimpin Indonesia," sambungnya.

Beberapa contoh kepala daerah dan menteri yang saat ini sedang menjabat di Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun di antaranya Bupati Tuban Aditya Helindra (31 tahun), Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Yopi (29), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (39), Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (32) dan masih banyak lagi.


Baca juga: Seleksi Calon Pejabat KPK, 23 Peserta Lolos Tahap Penulisan Makalah


Bahkan di dunia internasional, telah banyak negara yang memberi amanah terhadap generasi muda untuk memimpin negaranya mulai menjadi tren, antara lain Presiden Kosovo Atifete Jahjaga, Perdana Menteri Yunani Alexis Tsiprahs, Perdana Menteri Georgia Irakli Garisbashvili, Presiden Kongo Joseph Kabila, Perdana Menteri Finlandia Sanna Marrin, dan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Andern.

"Gambaran di atas menunjukkan kepada kita bahwa anak muda atau generasi milenial juga memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memimpin sebuah negara dengan penuh bertanggung jawab," katanya.

Dia mengingatkan juga para founding fathers kita juga masih berusia muda saat ikut dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia seperti Bung Karno yang mendirikan PNI pada usia 26 tahun, Sutan Sjahrir yang menjadi Perdana Menteri merangkap Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri di usia 36 tahun, Jenderal Sudirman terpilih menjadi Panglima Tentara Keamanan Rakyat (TKR, sekarang disebut TNI) pada usia 29 tahun, dan para pejuang kemerdekaan lainnya.

Apalagi berdasarkan data yang dihimpun oleh KPU, sebanyak 66.822.389 atau 33,60% pemilih pada Pemilu 2024 mendatang adalah generasi milenial (lahir mulai 1980 hingga 1994) serta pemilih dari generasi Z (lahir mulai 1995-2000) sebanyak 46.800.161 atau 22,85% dari total DPT.

"Untuk itu, dibutuhkan sosok pemimpin yang mampu menjawab tantangan milenial saat ini. Pemimpin yang mengerti dan merupakan representasi langsung dari generasi milenial Indonesia, bukan pemimpin dengan jargon-jargon dekat dengan kelompok milenial," pungkas Imanuel. (RO/I-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat