KPK Tetapkan Mantan Dirut Amarta Karya Tersangka Kasus Pencucian Uang. Ini Modusnya
![KPK Tetapkan Mantan Dirut Amarta Karya Tersangka Kasus Pencucian Uang. Ini Modusnya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/dc3f3ed33afad8df42d9ff859ab65c20.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP) sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK menetapkan CP Direktur PT Amarta Karya (Persero) dengan dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Ali menegaskan penyidik lembaga antirasuah telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka TPPU. "Kami menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan unsur-unsur yang membelikan, yang membelanjakan, menggunakan hasil dari tindak pidana korupsi ini," ujarnya.
Baca juga : Rafael Alun Bakal Langsung Didakwa Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang
Ali menerangkan penyidikan perkara TPPU terhadap yang bersangkutan akan berjalan bersama dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap yang bersangkutan.
Ada pun penyidik KPK saat ini masih melengkapi alat bukti terkait penyidikan perkara tersebut. "Saat ini masih kami kumpulkan alat buktinya, terkait dengan TPPU nanti pararel dengan dugaan korupsi Pasal 2 Pasal 3 yang saat ini masih terus kami lakukan penyelesaiaan-nya," tuturnya.
Baca juga : Pencucian Uang, KPK Dalami Aset Tanah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut, yang pertama adalah Catur Prabowo (CP) dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS).
Lembaga antirasuah kemudian melakukan penahanan terhadap Trisna Sutisna pada Kamis (11/5) dan penahanan terhadap Catur Prabowo pada Rabu (17/5).
Kronologi kasus
Alex menjelaskan kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu tersangka Trisna menerima perintah dari Catur yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.
Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi-nya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.
Kemudian pada 2018, dibentuk-lah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.
Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi "lanjutkan" dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.
Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang oleh staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan dari CP dan TS untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.
"Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Alex.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar," ujar Alex. (Ant/Z-4)
Terkini Lainnya
Kronologi kasus
KPK Siap Turun Tangan Dalami Persoalan Demurrage Beras Bulog
MAKI Sebut Perseteruan Antara Dewas KPK dan Wakil Pimpinan KPK akan Ganggu Kerja Pemberantasan Korupsi
KPK Periksa Cak Imin, PKB: Mudah-Mudahan Dugaan Penjegalan Tidak Benar
KPK Minim Prestasi karena Disusupi Kuda Troya
Hakim Gazalba Saleh Panik Hapus Pesan Usai OTT di MA, KPK: Bukti Jejak Digital
Basarnas Di Bawah Kemenhub, KPK Pastikan Berwenang Melakukan Penangkapan
KPK Eksekusi Eks Direktur Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lapas Sukamiskin
Catur Prabowo, Mantan Dirut BUMN Amarta Karya Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Dirut Amarta Karya Bakal Disidang Atas Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Hasil Korupsi Proyek Fiktif Amarta Karya Disulap jadi Mata Uang Asing
Eks Dirut Amarta Karya Beli Apartemen Pakai Duit Korupsi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap