visitaaponce.com

Johanis Tanak Masih Harus Bela Diri di Depan Dewas pada 28 Agustus

Johanis Tanak Masih Harus Bela Diri di Depan Dewas pada 28 Agustus
Dewas mengatakan sidang pelanggaran etik Johanis Tanak menunggu kehadiran Johanis Tanak pada 28 Agustus.(Antara)

DEWAN Pengawas (Dewas) menyebut persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak belum bisa mencapai tahapan putusan. Sebab, peradilan terakhirnya ditunda.

"Sidang lagi Senin, 28 Agustus 2023 jam 09.00 WIB," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Rabu (23/8).

Syamsuddin menyebut Johanis tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Senin (21/8). Dia harus menghadiri pemakaman keluarga saat itu.

Baca juga: Johanis Tanak Yakin Dewas KPK Terpecah Soal Persidangan Etiknya

"Agenda masih pembelaan terperiksa, karena kemarin Pak JT (Johanis Tanak) tidak hadir, ada keluarga meninggal di luar kota," ucap Syamsuddin.

Alasan itu dianulir para majelis. Karenanya, pembelaan Johanis terkait dugaan etiknya ditunda pekan depan.

Baca juga: Johanis Tanak Merasa Dewas Sedang Cari-cari Kesalahan

Sidang etik bermuara pada percakapan Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite. Johanis ngotot percakapan itu tak melanggar kode etik.

"Saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.

Dewas KPK memeriksa dua Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron terkait persidangan etik ini pekan lalu. Majelis etik meminta mereka menjelaskan aktivitas pimpinan pada 27 Maret 2023.

"Ditanyakan aktivitas kami di tanggal 27 Maret," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juli 2023.

Nawawi menjelaskan saat itu pimpinan melakukan ekspose perkara. Seingatnya, rapat berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Dia menyebut ekspose yang berlangsung bukan dugaan korupsi penyaluran dana tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Tapi, pada hari itu juga ada penggeledahan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat