visitaaponce.com

Kejagung Selisik Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen oleh Politisi PDIP

Kejagung Selisik Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen oleh Politisi PDIP
Kejaksaan Agung memeriksa ASN Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen izin tambang PT Sendawar Jaya.(MI/Ramdani)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus menelisik kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen izin tambang PT Sendawar Jaya yang melibatkan anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas yang jadi tersangka. Terkini, Kejagung memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ESDM, berinisial SH.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut SH selaku Koordinator Bimbingan Usaha Batu Bara pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Saksi kedua, yakni TD selaku Direktur Utama PT Gunung Bara Utama Tahun 2009,” terang Ketut, Rabu (23/8).

Baca juga: Politisi PDIP Tersangka Pemalsuan Dokumen Dinilai Bisa Jadi Kotak Pandora Kasus Pertambangan

Ketut menuturkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Adapun Kejagung menetapkan Anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka. Ismail langsung ditahan oleh Kejagung dan dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan, pada Selasa (15/8).

Baca juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Komoditi Emas Rp47,1 Triliun

Ketut membeberkan peran politisi PDIP dalam perkara adalah memalsukan dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.

“Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi proses beliau ini adalah dengan orang lain, yang belum ditetapkan tersangka sehingga kita persangkakan juga Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan,” ungkap Ketut.

Selain menjabat anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas ialah mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016. Ismail kini ditahan di Kejaksaan Agung dan berstatus tersangka.

Duduk perkara kasus ini berawal dari Kejagung menyita tambang sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba.

PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat. Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut.

Mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.

PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.

“Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” tambahnya.

“Dokumennya tidak perlu kami sebutkan di sini ya, karena proses penyidikan sedang berjalan,” tutur Ketut. Intinya, kata Ketut, politisi PDIP ini diduga melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021 dan statusnya adalah sebagai anggota DPR. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat