visitaaponce.com

Polri akan Panggil Wulan Guritno Pekan Depan Buntut Promosikan Judi Online

Polri akan Panggil Wulan Guritno Pekan Depan Buntut Promosikan Judi Online
Aktris Wulan Guritno.(AFP)

POLRI berencana akan melakukan pemanggilan terhadap artis Wulan Guritno pada pekan depan buntut promosikan judi online. Diberitakan sebelumnya, Polri masih terus melakukan profiling terhadap sejumlah artis, influencer, hingga selebgram yang diduga melakukan promosi judi online.

"Rencana (pemanggilan Wulan Guritno) minggu depan," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (31/8).

Kendati demikian, Vivid belum menjelaskan lebih lanjut terkait dengan hari dan tanggal pemanggilan tersebut.

Baca juga: Polisi Terus Petakan Publik Figur yang Promosikan Judi Online

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan profiling atas dugaan sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan judi online. Hal tersebut dilakukan dalam upaya memberantas judi online di Indonesia.

"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," kata Vivid (31/8).

Selanjutnya untuk Wulan Guritno sendiri, dijelaskan Vivid, masih belum menjelaskan secara pasti soal waktu pemanggilan. Sebab, Wulan sendiri diduga telah mempromosikan judi online.

Baca juga: Diduga Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Bakal Dipanggi Polisi

"Yang jelas belum pada minggu ini," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri akan memanggil aktris Wulan Guritno (WG) buntut mempromosikan sebuah situs judi online yang viral di media sosial.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar sendiri mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait promosi situs judi online oleh Wulan.

"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Vivid (30/8).

Oleh karena itu, Vivid pun mengaku akan memanggil Wulan untuk mengklarifikasi terkait promosi yang dia lakukan.

"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil ybs seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," sebutnya.

Dilarang Promosikan Judi Online

Lebih lanjut, Vivid pun mengimbau kepada artis hingga influencer untuk berhenti mempromosikan judi online. Sebab, lanjut dia, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Setop saat ini mempromosikan judi online. karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," sebutnya.

"Terkait masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," imbuhnya.

Viral di media sosial TitTok @REPORT.ID, sebuah video yang memperlihatkan aktris Wulan Guritno tengah mempromosikan sebuah situs judi online.

Dalam video itu, Wulan mempromosikan sebuah website dengan nama Sakti123. Wulan menyebutkan bahwa website tersebut merupakan website game online yang telah bersertifikat.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat