visitaaponce.com

Polisi Terus Petakan Publik Figur yang Promosikan Judi Online

Polisi Terus Petakan Publik Figur yang Promosikan Judi Online
Wulan Guritno(Antara)

POLRI masih terus melakukan pemetaan terhadap sejumlah publik figur dan selebgram yang diduga melakukan promosi judi online. Langkah tersebut dilakukan untuk memberantas praktik yang kerap menimbulkan kerugian bagi masyarakat itu.

"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Jakarta, Kamis (31/8).

Sejauh ini, polisi sudah mengantongi satu nama yaitu Wulan Guritno. Wulan akan dipanggil untuk dimintai keterangan setelah mempromosikan situs judi online di media sosial. Namun, waktu pemanggilannya belum ditentukan.

Baca juga: Influencer Promosikan Judi Online Bisa Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

"Yang jelas belum pada minggu ini," singkatnya.

Berdasarkan penelusuran, Adi mengatakan video promosi Wulan Guritno dibuat pada 2020. Sampai saat ini, situs yang dimaksud masih beroperasi.

Baca juga: Ultimatum Influencer yang Promosikan Judi Online, Polri: Akan Ditindak Pidana

"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," sebutnya.

Lebih lanjut, Adi pun mengimbau kepada seluruh artis dan influencer untuk berhenti mempromosikan judi online. Jika tetap dilakukan, mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," imbuhnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat