Ini yang Harus Dicari KPK untuk Tetapkan Istri Rafael Sebagai Tersangka TPPU Pasif
![Ini yang Harus Dicari KPK untuk Tetapkan Istri Rafael Sebagai Tersangka TPPU Pasif](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/d950b41d4898b95ea8451dc68ad8ce3c.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif. Namun, ada yang fakta dan bukti yang harus dicari lebih dulu.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan status tersangka TPPU pasif bisa diberikan, jika Ernie ikut menikmati hasil gratifikasi Rafael. Dalam dakwaan, ibu dari Mario Dandy Satriyo itu diyakini melakukan tindak pidana bersama-sama dengan suaminya.
"Di TPPU itu ada pelaku pasif. Pelaku pasif itu orang yang menikmati dugaan hasil korupsi, dan dia secara sadar mengetahui," kata Ali di Jakarta, Jumat (1/9).
Baca juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Pemberian Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun
Ali menjelaskan pihaknya harus mencari fakta dan bukti atas kesadaran Ernie dalam menikmati maupun mengelola uang Rafael yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Niat dalam penggunaan seluruh aset harus bisa dibongkar jaksa dalam persidangan.
"kita kan harus buktikan juga, ada mens rea-nya, ada niatnya, kemudian actus reus, dia apa sih yang dilakukan, itu harus dibuktikan," ucap Ali.
Baca juga: KPK Pastikan Bakal Mengembangkan Keterlibatan Istri Rafael Alun
Karenanya, persidangan Rafael menentukan nasib Ernie. Jaksa dipastikan bakal mendalami dan mengungkap peran istrinya itu dalam persidangan. "Kalau niatnya nih tahu, tapi apa yang dilakukan, nah itu makanya disebut pelaku pasif," ujar Ali.
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Sementara itu, dua dakwaan berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
Dalam penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Fokus Selesaikan Kasasi Rafel Alun, Sebelum Jerat Ernie Meike Torondek
Ingin Memiskinkan Rafael Alun, KPK Ajukan Kasasi
Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir
Vonis Rafael Alun Diringankan Karena jadi PNS Lebih dari 30 Tahun
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah
Kronologi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Beli Rumah Rp3,5 Miliar, Bayarnya Cash
KPK akan Tindak Lanjuti Keterlibatan Istri Rafael Alun
Keterlibatan Istri Rafael Alun Terus Dieksplor dalam Persidangan
Diperiksa KPK Lagi, Rafael Alun dan Istri Tutup Mulut
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap