Eks Pengacara Lukas Enembe Segera Diadili dalam Kasus Perintangan Penyidikan
![Eks Pengacara Lukas Enembe Segera Diadili dalam Kasus Perintangan Penyidikan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/f533569081bcc58ddda12099c81f8ec1.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dugaan perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi di Papua. Mantan Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening segera diadili.
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan tersangka SRR (Stefanus Roy Rening) dari tim penyidik ke tim jaksa KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (6/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya siap membuktikan pelanggaran hukum yang dilakukan Roy atas kecukupan bukti dan hasil pemeriksaan saksi di depan majelis hakim. Dia bakal ditahan lagi selama 20 hari. "Sampai dengan 24 September 2023 di Rutan KPK," ucap Ali.
Baca juga: Jaksa Tak Terima Lukas Enembe Ucapkan Kalimat Kotor di Persidangan
Upaya paksa itu kini menjadi kewenangan jaksa. KPK bakal menyusun dakwaan mantan Pengacara Lukas itu. "Untuk waktu pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor yaitu 14 hari kerja," ujar Ali.
KPK meyakini perbuatan Roy tidak sesuai dengan kaidah advokat saat membela kliennya. Salah satu tingkahnya yakni merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: KPK Butuh Saksi Ini untuk Dalami Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe
Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya untuk menggalang opini publik untuk menyerang KPK.
Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum pengacara Lukas tersebut. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Minta Polisi Perkuat Pengamanan di Rumah Barang Sitaan
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
KPK Masih Bisa Usut Kasus Uang Operasional Rp1 Triliun Lukas Enembe
KPK Belum Terima Fatwa MA untuk Eksekusi Harta Ratusan Miliar Lukas Enembe
5 Saksi Kasus Suap Lukas Enembe Mangkir Tanpa Alasan
KPK Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Suap Lukas Enembe, Satunya Meninggal
Penyuap Lukas Enembe Pitun Enumbi Meninggal Dunia
KPK Ajukan Kasasi Vonis Banding Stefanus Roy Rening
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap