KPK Ultimatum Dua Tersangka Korupsi Bansos di Kemensos
![KPK Ultimatum Dua Tersangka Korupsi Bansos di Kemensos](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/bf93411acfd185928964dbf063f162f0.jpg)
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) beras dalam Program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (7/9). Kedua tersangka itu yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan Direktur Mega Jawa Transportindo April Churniawan.
KPK pun menjadwal ulang tanggal pemeriksaan. Kedua tersangka itu diultimatum untuk hadir saat pemanggilan berikutnya.
"Surat panggilan segera kami kirimkan kepada para tersangka. Kami ingatkan agar para tersangka kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (8/9).
Baca juga: Dahlan Iskan Minta Pemeriksaan KPK Ditunda Pekan Depan
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Baca juga: KPK Temukan Catatan Transaksi Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker
Negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp127,5 miliar dalam perkara tersebut. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
Dalam kasus itu, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-11)
Terkini Lainnya
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Bansos tak Efektif Kurangi Angka Kemiskinan
Bansos Presiden, Kerugian Negara Berpotensi Lebihi Rp250 Miliar
Kerugian Negara Kasus Bansos Presiden Capai Rp250 Miliar dan Bisa Bertambah
Penerima Bansos DKI Kedapatan Judol, Heru Budi Beri Kesempatan Berubah
Penanggulangan Kemiskinan Lewat Bansos tidak Patut Dibanggakan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap