Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli, Jenis, dan Contoh
![Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli, Jenis, dan Contoh](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/7e8ffe132975befc5af9483d32a24da9.jpg)
HAK Asasi Manusia (HAM) merujuk pada hak-hak fundamental yang melekat pada semua individu sebagai manusia tanpa diskriminasi apapun, termasuk ras, agama, jenis kelamin, atau latar belakang sosial. Hak-hak ini dianggap sebagai hak-hak dasar yang setiap individu memiliki oleh hakikatnya, dan mereka dilindungi oleh hukum internasional dan konstitusi negara-negara yang menganut prinsip-prinsip HAM.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah memiliki haknya untuk dilindungi secara internasional (PBB) seperti berhak buat hidup, merdeka, kebebasan berpendapat sampai kebebasan buat memiliki.
Pengertian menurut Para Ahli
Baca juga: Amnesty Indonesia Sebut Pengendalian Tempat Ibadah Munculkan Potensi Pembatasan HAM
Soetandyo Wignjosoebroto
Pengertian HAM adalah hak mendasar (fundamental) yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia. HAM disebut universal karena hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, apapun warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, agama, atau kepercayaan. Sedangkan sifat inheren karena hak ini dimiliki setiap manusia karena keberadaannya sebagai manusia, bukan pemberian dari kekuasaan manapun. Karena melekat, maka HAM tidak bisa dirampas.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Hak dan Kewajiban, Berikut Perbedaan dan Contohnya
Muladi
HAM adalah hak yang melekat secara alamiah (inheren) pada diri manusia sejak manusia lahir, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh. Karena keberadaan HAM yang begitu penting, tanpa HAM manusia tidak dapat mengembangkan bakat dan memenuhi kebutuhannya.
Leah Levin
HAM adalah hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia.
Thomas Hobbes
Pengertian HAM adalah jalan keluar untuk mengatasi keadaan “homo homini lupus, bellum omnium contra omnes“ yaitu manusia dapat menjadi serigala bagi manusia lain. Keadaan seperti ini mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat di mana rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa.
Pengertian menurut Hukum Nasional
Secara normatif, definisi HAM di Indonesia dapat Anda temukan dalam Pasal 1 angka 1 UU HAM yang berbunyi:
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dari pasal tersebut, dapat diartikan HAM adalah hak dasar manusia, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, merupakan hak natural, dan oleh karena itu HAM tidak dapat dicabut oleh manusia lain sesama mahluk hidup.
Pengertian menurut Hukum Internasional
Pasal 1 Universal Declaration of Human Rights/Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (“DUHAM”) menyebutkan:
All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood.
Pasal tersebut jika diartikan adalah semua manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak yang sama. Manusia dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Selain itu, definisi HAM secara tersirat diatur dalam preamble/konsideran International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah disahkan di Indonesia UU 12/2005, yaitu “… these rights derive from the inherent dignity of the human person” yang artinya hak-hak ini (HAM) berasal dari martabat yang inheren atau melekat pada diri manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM) diberikan kepada setiap individu sejak mereka dilahirkan dan tidak dapat dicabut atau direnggut oleh siapa pun. Ini juga diakui dan dilindungi oleh PBB dalam deklarasi PBB, tanpa memandang ras, suku bangsa, agama, atau status sosial.
Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia
1. Hak Pribadi atau Personal Rights
Ini mencakup kebebasan berpendapat, beragama, beribadah sesuai keyakinan, dan berorganisasi atau berserikat.
2. Hak Kepemilikan atau Property Rights
Ini memberikan kebebasan untuk memiliki, menjual, dan membeli barang atau jasa, serta membuat perjanjian kontrak dan memiliki pekerjaan.
3. Hak Kesetaraan Hukum atau Rights of Legal Equality
Ini berkaitan dengan hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di bawah hukum. Semua orang diperlakukan sama di mata hukum.
4. Hak Politika atau Political Rights
Ini memberikan hak untuk berpartisipasi dalam politik, seperti ikut serta dalam pemerintahan, pemilihan umum, mendirikan partai politik, dan mengajukan petisi serta saran.
5. Hak Sosial Budaya atau Social cultural Rights
Ini mencakup hak memilih pendidikan, akses ke layanan kesehatan, dan pengembangan budaya.
6. Hak Proses Hukum atau Procedural Rights
Ini melibatkan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses hukum, termasuk penggeledahan, penangkapan, dan pembelaan hukum.
Contoh Pelanggaran
Setelah memahami apa itu hak asasi manusia dan jenis-jenisnya, berikut beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, baik yang dianggap ringan maupun berat:
1. Kerusuhan Tanjung Priok Tahun 1984
Terjadi pada 12 September 1984, dengan korban termasuk tewas 24 orang, luka berat 26 orang, dan luka ringan 19 orang. Sejumlah terdakwa dibebaskan oleh pengadilan.
2. Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998
Terjadi pada 12 Mei 1998 selama demonstrasi yang menuntut pengunduran diri Presiden Soeharto. Empat mahasiswa tewas dan banyak lainnya terluka. Meskipun ada sidang, beberapa terdakwa hanya dihukum pidana ringan.
Penting untuk menghormati dan menghargai hak asasi manusia setiap individu dan negara wajib melindungi dan menjaga hak tersebut bagi warganya. (Z-3)
Terkini Lainnya
Pengertian menurut Para Ahli
Soetandyo Wignjosoebroto
Muladi
Leah Levin
Thomas Hobbes
Pengertian menurut Hukum Nasional
Pengertian menurut Hukum Internasional
Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia
1. Hak Pribadi atau Personal Rights
2. Hak Kepemilikan atau Property Rights
3. Hak Kesetaraan Hukum atau Rights of Legal Equality
4. Hak Politika atau Political Rights
5. Hak Sosial Budaya atau Social cultural Rights
6. Hak Proses Hukum atau Procedural Rights
Contoh Pelanggaran
1. Kerusuhan Tanjung Priok Tahun 1984
2. Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998
Indonesia Darurat TTPO, 3.700 PMI Jadi Korban, Komnas HAM Luncurkan Program 'Jalan Terjal'
Komnas HAM Terima 259 Aduan Terkait Kekerasan dan Penyiksaan oleh Polri
LBH Padang Laporkan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak hingga Tewas
Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Mengadu ke Komnas HAM
Respons KPK Soal Kubu Hasto Lapor Komnas HAM
45% Jurnalis Pernah Mengalami Tindak Kekerasan
Aksi Kamisan: Kemenangan 02, Kekalahan Demokrasi dan HAM
Aktivis HAM : Kami Dulu Terpesona dengan Janji Manis Jokowi
Presiden Harus Kembalikan Nilai Kejujuran dan Kepatutan
Solo Melawan Politik Amoral dan Capres Pelanggar HAM
Pembela HAM: Jokowi tak Sadar Pelanggaran HAM di Papua Jadi Isu Internasional
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap