visitaaponce.com

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli, Jenis, dan Contoh

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli, Jenis, dan Contoh
Pengertian HAM ternyata ada banyak. Berikut pengertiannya menurut para ahli.(Freepik)

HAK Asasi Manusia (HAM) merujuk pada hak-hak fundamental yang melekat pada semua individu sebagai manusia tanpa diskriminasi apapun, termasuk ras, agama, jenis kelamin, atau latar belakang sosial. Hak-hak ini dianggap sebagai hak-hak dasar yang setiap individu memiliki oleh hakikatnya, dan mereka dilindungi oleh hukum internasional dan konstitusi negara-negara yang menganut prinsip-prinsip HAM.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah memiliki haknya untuk dilindungi secara internasional (PBB) seperti berhak buat hidup, merdeka, kebebasan berpendapat sampai kebebasan buat memiliki.

Pengertian menurut Para Ahli

Baca juga: Amnesty Indonesia Sebut Pengendalian Tempat Ibadah Munculkan Potensi Pembatasan HAM

Soetandyo Wignjosoebroto

Pengertian HAM adalah hak mendasar (fundamental) yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia. HAM disebut universal karena hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, apapun warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, agama, atau kepercayaan. Sedangkan sifat inheren karena hak ini dimiliki setiap manusia karena keberadaannya sebagai manusia, bukan pemberian dari kekuasaan manapun. Karena melekat, maka HAM tidak bisa dirampas.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Hak dan Kewajiban, Berikut Perbedaan dan Contohnya

Muladi

HAM adalah hak yang melekat secara alamiah (inheren) pada diri manusia sejak manusia lahir, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh. Karena keberadaan HAM yang begitu penting, tanpa HAM manusia tidak dapat mengembangkan bakat dan memenuhi kebutuhannya.

Leah Levin

HAM adalah hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia.

Thomas Hobbes

Pengertian HAM adalah jalan keluar untuk mengatasi keadaan “homo homini lupus, bellum omnium contra omnes“ yaitu manusia dapat menjadi serigala bagi manusia lain. Keadaan seperti ini mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat di mana rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa.

Pengertian menurut Hukum Nasional

Secara normatif, definisi HAM di Indonesia dapat Anda temukan dalam Pasal 1 angka 1 UU HAM yang berbunyi:

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dari pasal tersebut, dapat diartikan HAM adalah hak dasar manusia, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, merupakan hak natural, dan oleh karena itu HAM tidak dapat dicabut oleh manusia lain sesama mahluk hidup.

Pengertian menurut Hukum Internasional

Pasal 1 Universal Declaration of Human Rights/Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (“DUHAM”) menyebutkan:

All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood.

Pasal tersebut jika diartikan adalah semua manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak yang sama. Manusia dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

Selain itu, definisi HAM secara tersirat diatur dalam preamble/konsideran International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah disahkan di Indonesia UU 12/2005, yaitu “… these rights derive from the inherent dignity of the human person” yang artinya hak-hak ini (HAM) berasal dari martabat yang inheren atau melekat pada diri manusia.

Hak Asasi Manusia (HAM) diberikan kepada setiap individu sejak mereka dilahirkan dan tidak dapat dicabut atau direnggut oleh siapa pun. Ini juga diakui dan dilindungi oleh PBB dalam deklarasi PBB, tanpa memandang ras, suku bangsa, agama, atau status sosial.

Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia

1. Hak Pribadi atau Personal Rights

Ini mencakup kebebasan berpendapat, beragama, beribadah sesuai keyakinan, dan berorganisasi atau berserikat.

2. Hak Kepemilikan atau Property Rights

Ini memberikan kebebasan untuk memiliki, menjual, dan membeli barang atau jasa, serta membuat perjanjian kontrak dan memiliki pekerjaan.

3. Hak Kesetaraan Hukum atau Rights of Legal Equality

Ini berkaitan dengan hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di bawah hukum. Semua orang diperlakukan sama di mata hukum.

4. Hak Politika atau Political Rights

Ini memberikan hak untuk berpartisipasi dalam politik, seperti ikut serta dalam pemerintahan, pemilihan umum, mendirikan partai politik, dan mengajukan petisi serta saran.

5. Hak Sosial Budaya atau Social cultural Rights

Ini mencakup hak memilih pendidikan, akses ke layanan kesehatan, dan pengembangan budaya.

6. Hak Proses Hukum atau Procedural Rights

Ini melibatkan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses hukum, termasuk penggeledahan, penangkapan, dan pembelaan hukum.

Contoh Pelanggaran 

Setelah memahami apa itu hak asasi manusia dan jenis-jenisnya, berikut beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, baik yang dianggap ringan maupun berat:

1. Kerusuhan Tanjung Priok Tahun 1984

Terjadi pada 12 September 1984, dengan korban termasuk tewas 24 orang, luka berat 26 orang, dan luka ringan 19 orang. Sejumlah terdakwa dibebaskan oleh pengadilan.

2. Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998

Terjadi pada 12 Mei 1998 selama demonstrasi yang menuntut pengunduran diri Presiden Soeharto. Empat mahasiswa tewas dan banyak lainnya terluka. Meskipun ada sidang, beberapa terdakwa hanya dihukum pidana ringan.

Penting untuk menghormati dan menghargai hak asasi manusia setiap individu dan negara wajib melindungi dan menjaga hak tersebut bagi warganya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat