Apa yang Dimaksud dengan Hak dan Kewajiban, Berikut Perbedaan dan Contohnya
![Apa yang Dimaksud dengan Hak dan Kewajiban, Berikut Perbedaan dan Contohnya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/c321cf7992c374b1773e31c7e27e430c.jpg)
SETIAP manusia memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Dalam menciptakan keselarasan dalam hal ini kita sebagai warga negara Indonesia (WNI) wajib mengetahui perbedaan antara keduanya.
Selaku warga negara, kita memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 hingga Pasal 34. Sebagai warga negara harus menerima hak dan menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Berikut pengertian serta perbedaan antara hak dan kewajiban.
Baca juga: Nilai Moral Adalah: Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Contoh
Pengertian
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak diartikan sebagai bentuk kebenaran, kewenangan, kepemilikan, derajat, kekuasaan, dan wewenang menurut hukum. Hak sejatinya sudah dimiliki pada setiap manusia sejak ia lahir, bahkan sebelum dilahirkan.
Baca juga: Pengertian Nilai Instrumental Pancasila dan Contoh
Hak adalah sesuatu yang didapatkan setiap orang dan tidak dapat diambil oleh seseorang bagaimana pun situasinya. Hak juga diatur pada undang-undang berlaku, sehingga memiliki perlindungan hukum. Kebanyakan orang berpikir sejatinya hak itu baik (adil). Contoh, setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, memiliki tempat tinggal, beragama, dan memiliki tempat tinggal yang layak.
Sementara pengertian kewajiban dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket A Setara SD/MI Kelas VI ialah segala segala sesuatu yang harus atau wajib dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab. Kewajiban pada dasarnya berkaitan dengan beban. Sifat dari adanya kewajiban sama dengan hak yang bisa dipaksa atau dituntut jika tidak dipenuhi.
Perbedaan
Berdasarkan pengertian di atas, dapat kita ketahui bahwa hak dan kewajiban didapakan dengan cara dan waktu yang berbeda atau tidak sama. Hak didapatkan sejak lahir hingga meninggal, sedangkan kewajiban biasa didapatkan setelah setelah mendapatkan tugas pada jenjang tertentu.
Contoh
Di bawah ini terdapat beberapa contoh hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 sampai dengan 34.
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “Setiap orang berhak untuk hidup dan serta berhak mempertahankan kehidupannya” (Pasal 28A).
- Hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1).
- Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28E ayat 1).
- Hak untuk pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28D ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang” (Pasal 28B).
Berdasarkan UUD 1945 pasal 27 sampai dengan 34, berikut contoh kewajiban warga negara Indonesia.
- Wajib menaati hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1).
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3).
- Wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain (Pasal 28J ayat 1).
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang (Pasal 28J ayat 2)
- Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 2).
(Z-3)
Terkini Lainnya
Pengertian
Perbedaan
Contoh
Asmaul Husna Allah Al-Majid Himpun Makna Al-Jalil, Al-Wahhab, Al-Karim
Memahami Asmaul Husna Allah Al-Hakim yang Memiliki Hikmah
Asmaul Husna: Allah Al-Wasi Punya Keluasan tanpa Batas
Asmaul Husna: Allah Al-Ali Miliki Derajat Kemuliaan yang Tinggi
Asmaul Husna: Allah Al-Halim Maha Toleran kepada Pelaku Maksiat
Asmaul Husna: Al-Qabidh-Al-Basith Maha Menyempitkan dan Melapangkan
Pengertian Nilai Instrumental Pancasila dan Contoh
Pengertian Demokrasi, Ciri, Prinsip, dan Macam-macamnya
10 Contoh Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah
Inilah 10 Contoh Hak dan Kewajiban Anak di Rumah
5 Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, Makna dan Penjelasan
Mengenal Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap