visitaaponce.com

Apa yang Dimaksud dengan Hak dan Kewajiban, Berikut Perbedaan dan Contohnya

Apa yang Dimaksud dengan Hak dan Kewajiban, Berikut Perbedaan dan Contohnya
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Apa saja itu?(Freepik)

SETIAP manusia memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Dalam menciptakan keselarasan dalam hal ini kita sebagai warga negara Indonesia (WNI) wajib mengetahui perbedaan antara keduanya.

Selaku warga negara, kita memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 hingga Pasal 34. Sebagai warga negara harus menerima hak dan menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Berikut pengertian serta perbedaan antara hak dan kewajiban.

Baca juga: Nilai Moral Adalah: Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Contoh

Pengertian

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak diartikan sebagai bentuk kebenaran, kewenangan, kepemilikan, derajat, kekuasaan, dan wewenang menurut hukum. Hak sejatinya sudah dimiliki pada setiap manusia sejak ia lahir, bahkan sebelum dilahirkan.

Baca juga: Pengertian Nilai Instrumental Pancasila dan Contoh

Hak adalah sesuatu yang didapatkan setiap orang dan tidak dapat diambil oleh seseorang bagaimana pun situasinya. Hak juga diatur pada undang-undang berlaku, sehingga memiliki perlindungan hukum. Kebanyakan orang berpikir sejatinya hak itu baik (adil). Contoh, setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, memiliki tempat tinggal, beragama, dan memiliki tempat tinggal yang layak.

Sementara pengertian kewajiban dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket A Setara SD/MI Kelas VI ialah segala segala sesuatu yang harus atau wajib dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab.  Kewajiban pada dasarnya berkaitan dengan beban. Sifat dari adanya kewajiban sama dengan hak yang bisa dipaksa atau dituntut jika tidak dipenuhi.

Perbedaan 

Berdasarkan pengertian di atas, dapat kita ketahui bahwa hak dan kewajiban didapakan dengan cara dan waktu yang berbeda atau tidak sama. Hak didapatkan sejak lahir hingga meninggal, sedangkan kewajiban biasa didapatkan setelah setelah mendapatkan tugas pada jenjang tertentu.

Contoh

Di bawah ini terdapat beberapa contoh hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 sampai dengan 34.

  1. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “Setiap orang berhak untuk hidup dan serta berhak mempertahankan kehidupannya” (Pasal 28A).
  2. Hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1).
  3. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28E ayat 1).
  4. Hak untuk pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28D ayat 1).
  5. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang” (Pasal 28B).

Berdasarkan UUD 1945 pasal 27 sampai dengan 34, berikut contoh kewajiban warga negara Indonesia.

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1).
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3).
  3. Wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain (Pasal 28J ayat 1).
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang (Pasal 28J ayat 2)
  5. Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 2). 

(Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat