visitaaponce.com

Vonis Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak Dibacakan Hari Ini

Vonis Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak Dibacakan Hari Ini
Wakil ketua KPK Johanis Tanak dijadwalkan hari ini akan menjalani vonis sidang etik.(Antara)

DEWAN Pengawas (Dewas) kembali menggelar persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak hari ini, 14 September 2023. Agendanya yakni pembacaan vonis.

"Rencananya (persidangan dimulai) jam 10.00 WIB," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Kamis (14/9).

Albertina mengatakan persidangan bakal terbuka untuk umum. Dewas KPK bakal membeberkan seluruh fakta yang ditemukan dalam peradilan instansi itu.

Baca juga: Johanis Tanak Masih Harus Bela Diri di Depan Dewas pada 28 Agustus

Namun, Albertina tidak bisa memastikan persidangan berjalan lancar hari ini. Sebab, Johanis tengah mengurus pemakaman keluarganya. "Kalau beliau datang ya kita sidang, kalau beliau tidak datang ya mungkin kita tunda lah ya," ucap Albertina.

Sidang etik bermuara pada percakapan Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite. Johanis ngotot percakapan itu tak melanggar kode etik.

Baca juga: Dewas Yakin Salah Satu Pimpinan KPK 'Menjamu' Tahanan

"Saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.

Dewas KPK memeriksa dua Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron terkait persidangan etik ini pekan lalu. Majelis etik meminta mereka menjelaskan aktivitas pimpinan pada 27 Maret 2023.

"Ditanyakan aktivitas kami di tanggal 27 Maret," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juli 2023.

Nawawi menjelaskan saat itu pimpinan melakukan ekspose perkara. Seingatnya, rapat berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Dia menyebut ekspose yang berlangsung bukan dugaan korupsi penyaluran dana tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Tapi, pada hari itu juga ada penggeledahan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat