visitaaponce.com

Indobuildco Klaim Sebagai Pengelola Sah Hotel Sultan

Indobuildco Klaim Sebagai Pengelola Sah Hotel Sultan
Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva(MI/HO)

PT Indobuildco atau pengelola Hotel Sultan yang berdiri di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) buka suara atas tuduhan menguasai aset negara tanpa alas hak atau melawan hukum. Menurut kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva, hal itu adalah keliru.

Adapun, landasannya didasarkan pada belum adanya putusan lanjutan mengenai pengajuan perpanjangan HGB yang telah diajukan oleh PT Indobuildco kepada Kepala Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta tanggal 01 April 2021. Hamdan juga menekankan, berakhirnya HGB No. 26 dan HGB No.27 pada bulan Maret dan April 2023 lalu secara hukum dinilai tidak menggugurkan hak Indobuildco untuk mengajukan pembaruan.

Ia memaparkan, alam pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu masa perpanjangan hak guna bangunan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), itu yakin bahwa tidak ada satu pun ketentuan hukum yang dilanggar.

"Kalau HGB perpanjangan atau pembaharuan ditolak, itu [baru] berakhir. Penolakan HPL (hak pengelolaan) itu bukan akhir dari segalanya, karena hak masyarakat untuk memperpanjang dan memperbarui itu dalam istilah hukum pertanahan adalah mendapat prioritas yang diperbolehkan," kata Hamdan, Jumat (15/9).

Hingga saat ini, Hamdan mengatakan PT Indobuildco belum menerima surat penolakan atas permohonan tersebut dan sedang dilakukan kajian fisik dan yuridis. Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno resmi kembali menjadi milik negara.

"Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia," ujar Hadi.

Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D. menerangkan bahwa berdasarkan keputusan rapat koordinasi, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektare di kawasan GBK ini selain sudah berakhir juga sudah resmi menang di pengadilan. (Ant/H-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat