visitaaponce.com

Komnas HAM Tingkat Konflik Agraria di Indonesia Meningkat secara Masif

Komnas HAM: Tingkat Konflik Agraria di Indonesia Meningkat secara Masif
Ilustrasi konflik agraria(MI)

KOMNAS Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan rekomendasi terkait dengan meningkatnya eksalasi yang masif terhadap konflik agraria di seluruh Indonesia. Yang teranyar adalah kasus penggusuran paksa ribuan warga di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Berdasarkan keterangan konpers Komnas HAM pada Sabtu (15/9), selama 8 bulan terakhir terjadi peningkatan ketegangan antara perebutan tanah sebanyak 692 kasus.

Ada sebanyak 5 provinsi yang memiliki tingkat konflik agraria tertinggi, seperti DKI Jakarta, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Hingga Sulawesi Selatan.

Baca juga : Aparat Gusur Paksa Warga di Pulau Rempang, Ini Seruan Komnas HAM

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin Siagian memaparkan bahwa setiap harinya terdapat 4 kasus atau sebesar 86,7 % konflik kesejahteraan agraria di tanah air.

“Empat teratas hak asasi yang paling banyak diduga dilanggar yaitu hak atas kesejahteraan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, dan hak untuk hidup,” papar Saurlin.

Baca juga : Warga Pulau Rempang Dipaksa Setujui Relokasi, Layanan Faskes dan Sekolah Dihentikan sejak Agustus

Komnas HAM turut memberikan rekomendasi bagi konflik agraria ini, seperti ketegasan presiden dalam merevisi dan mengkaji regulasi terkait penyejahteraan HAM.

“Dari rekomendasi ini, ada lapisan yang berperan penting, seperti Presiden, Menkopolhukam, ATR/BPN, Hingga Menteri BUMN, supaya mereka bisa mengkaji regulasi yang berpihak kepada masyarakat agar dapat terjamin HAM nya,” terang Saurlin kembali.

 

Rekomendasi Komnas HAM

Dalam rangka menangani konflik agraria seta menghasilkan solusi yang permanen dan berkelanjutan, Komnas HAM sesual dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyampaikan rekomendasi sebagai berikut.

a. Presiden agar mencabut, meninjau ulang, dan atau merevisi regulasi dan kebijakan pemerntah, termasuk kementerian terkait sumberdaya alam, yang nyata-nyata tidak berpihak kepada warga masyarakat, mengabaikan hak asasi, dan atau secara sengaja mengambil hak hak warga?b Kemenko Polhukham(1). Kemenko Maritim dan Investasi (2), dan Kemenko Perekonomian(3) agar mengkoordinasikan lintas sektor terkait penelesaian konflik agraria, utamanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (4), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (5). Kementerian BUMN (G), Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal (7), Kementerian Kelautan dan Perikanan (8), Kementerian Keuangan (9), dan Polr (10).

c. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menuntaskan reformasi kehutanan, dengan utamanya memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat melalui percepatan pengakuan tata kelola hutan berbasis masyarakat seluas 12,7 juta hektare.

d. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk segera melaksanakan percepatan penyelesaian Konfik agrana pada sisa waktu pemerintahan Joko Widodo yang menargetkan redistribusi tanah sebanyax 9 juta hektare

e. Kementerian BUMN untuk melakukan identifikasi terhadap warga petani, masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di dalam konsesi BUMN dalam rangka kepastian hukum. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat