visitaaponce.com

KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kuncoro Wibowo

KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kuncoro Wibowo
Mantan Direktur Utama (Dirut) TransJakarta Muhammad Kuncoro Wibowo(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) TransJakarta Muhammad Kuncoro Wibowo. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Menahan tersangka MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 18 September 2023 sampai 7 Oktober 2023," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/9).

Kuncoro merupakan tersangka terakhir yang ditahan dalam kasus ini. Upaya paksa itu bisa ditambah jika penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

Baca juga: KPK Tegaskan Cak Imin tak Terima Uang terkait Kasus Korupsi di Kemnaker

"Untuk kebutuhan penyidikan ditahan di Rutan KPK," ujar Asep.

Perkara yang menjerat Kuncoro ini terjadi saat dia menjadi Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero. KPK mengendus adanya permainan kotor yang dilakukan perusahaan pelat merah itu dalam penyaluran bansos beras ke masyarakat.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut Transjakarta Penuhi Panggilan KPK

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.

Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat