visitaaponce.com

Kejagung Tetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tersangka Dugaan Korupsi Tol MBZ

Kejagung Tetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tersangka Dugaan Korupsi Tol MBZ
Gedung Kejaksaan Agung(MI/Ramdani)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ), Selasa (19/9). Kejagung langsung menahan tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi membeberkan salah satu tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.

“Berdasarkan dua alat bukti yg kuat, Pada hari ini kami menetapkan SB Sofiah Balfas. selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama saksi sebagai tersangka,," papar Kuntadi, di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (19/9).

Baca juga : Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kemenkominfo Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo 

“Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejagung,” terangnya.

Diketahui, Tol MBZ merupakan jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mulai beroperasi sejak 2019. Proyek ini menelan biaya Rp16,23 triliun.

Baca juga : Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Didesak Jangan Beri Impunitas

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Senin (11/9).

Mereka yang diperiksa, yakni direksi salah satu BUMN dan Supritendent Kerja Sama Operasi (KSO).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat