visitaaponce.com

Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI hanya dalam Keadaan Darurat

Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI hanya dalam Keadaan Darurat
DPR menilai perpanjangan masa jabatan Panglima TNI hanya bisa dilakukan dalam kondisi darurat dan sesuai UU TNI.(MI/Bagus Suryo)

PERPANJANGAN masa jabatan panglima TNI disebut hanya bisa dilakukan saat dalam keadaan darurat militer dan darurat perang. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Perpanjangan memang dapat dilakukan tapi dalam kondisi darurat dan ini sesuai undang-undang," kata anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (20/9).

Hasanuddin menuturkan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dalam keadaan darurat diatur dalam Pasal 60 UU TNI. Beleid itu berbunyi "Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap prajurit sukarela dan prajurit wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali."

Baca juga: Jokowi: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Masih dalam Proses

Hasanuddin menekankan soal perpanjangan Panglima TNI tak perlu dirisaukan. Karena masih ada bawahannya yang dinilai mampu untuk mengisi posisi tersebut.

"Jika seorang komandan gugur dalam sebuah pertempuran, hitungan menit itulah harus segera dicarikan penggantinya. Enggak kemudian, nanti nunggu aman, ya enggak bisalah. Apalagi ini seorang Panglima TNI masih ada kepala staf-kepala staf yang lain. Jadi apa yang perlu dirisaukan," ujar dia.

Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima Miliki Dua Sisi Positif dan Negatif

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyerahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika masa jabatannya memungkinkan untuk diperpanjang mengingat momentum jelang Pemilu 2024. Ia menekankan keputusan itu hak prerogatif Kepala Negara.

"Ya kan hak prerogatif presiden, yang jelas saya kan pensiun 26 November sesuai umur saya. Kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai undang-undang maupun prerogatif Pak Presiden," kata Yudo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 September 2023.

Yudo menyatakan siap jika jabatannya harus diperpanjang. Sebagai prajurit, kata dia, harus siap menerima seluruh perintah. "Lho tentara kalau diperintahkan selalu siap, saya kira semuanya tahu lah tentara diperintahkan apapun ya harus siap, bukan siap atau tidak, harus siap," ujar Yudo. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat