Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI hanya dalam Keadaan Darurat
![Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI hanya dalam Keadaan Darurat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/4b7883b964e66bddd0082bc3a79da4e4.jpg)
PERPANJANGAN masa jabatan panglima TNI disebut hanya bisa dilakukan saat dalam keadaan darurat militer dan darurat perang. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Perpanjangan memang dapat dilakukan tapi dalam kondisi darurat dan ini sesuai undang-undang," kata anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (20/9).
Hasanuddin menuturkan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dalam keadaan darurat diatur dalam Pasal 60 UU TNI. Beleid itu berbunyi "Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap prajurit sukarela dan prajurit wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali."
Baca juga: Jokowi: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Masih dalam Proses
Hasanuddin menekankan soal perpanjangan Panglima TNI tak perlu dirisaukan. Karena masih ada bawahannya yang dinilai mampu untuk mengisi posisi tersebut.
"Jika seorang komandan gugur dalam sebuah pertempuran, hitungan menit itulah harus segera dicarikan penggantinya. Enggak kemudian, nanti nunggu aman, ya enggak bisalah. Apalagi ini seorang Panglima TNI masih ada kepala staf-kepala staf yang lain. Jadi apa yang perlu dirisaukan," ujar dia.
Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima Miliki Dua Sisi Positif dan Negatif
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyerahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika masa jabatannya memungkinkan untuk diperpanjang mengingat momentum jelang Pemilu 2024. Ia menekankan keputusan itu hak prerogatif Kepala Negara.
"Ya kan hak prerogatif presiden, yang jelas saya kan pensiun 26 November sesuai umur saya. Kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai undang-undang maupun prerogatif Pak Presiden," kata Yudo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 September 2023.
Yudo menyatakan siap jika jabatannya harus diperpanjang. Sebagai prajurit, kata dia, harus siap menerima seluruh perintah. "Lho tentara kalau diperintahkan selalu siap, saya kira semuanya tahu lah tentara diperintahkan apapun ya harus siap, bukan siap atau tidak, harus siap," ujar Yudo. (Z-3)
Terkini Lainnya
Elite PDIP Nilai Andika Lebih Tepat Maju di Pilgub Jawa Tengah
Ini Jawaban Panglima TNI Ratas 'Hujan' Kritik Revisi UU TNI
TNI Lestarikan Benteng Cikahuripan di Lembang
Komentar Panglima TNI tentang Multifungsi TNI Disayangkan
Panglima TNI Ajak Semua Elemen Bangsa Bersatu Pasca Pemilu
Tinjau Pelabuhan Gilimanuk, Menhub Pastikan Pelayanan Angkutan Lebaran Berjalan Lancar
Bupati Manggarai Barat Perpanjang Masa Jabatan 59 Kepala Desa Jadi 8 Tahun
Kasus Hukum, Kepala Desa di Cianjur tak Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Presiden Berhentikan Firli, Polisi Tidak Punya Alasan Lagi Menunda Penahanannya
Jokowi Keluarkan Kepres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK pada November 2023
Jabatannya Nambah Setahun, Pimpinan KPK Prioritaskan Pengawalan Pemilu 2024
Fitra Tolak Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap