visitaaponce.com

KPK Usut Pertemuan Hakim Tinggi PTUN Palembang dengan Hasbi Hasan di MA

KPK Usut Pertemuan Hakim Tinggi PTUN Palembang dengan Hasbi Hasan di MA
KPK curiga ada pembahasan yang berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara.(Ist)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pertemuan antara Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Irhamto dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Lembaga Antirasuah curiga ada pembahasan yang berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara.

"Irhamto hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kedatangan saksi menemui tersangka HH (Hasbi Hasan) di MA," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (20/9)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Irhamto diperiksa penyidik pada Selasa (19/9). Ali enggan memerinci pertemuan maupun komunikasi yang dilakukan keduanya.

Baca juga: Istri dan Anak Hasbi Hasan Menolak Bersaksi di Kasus Suap Penanganan Perkara

KPK meyakini informasi dari Irhamto menguatkan tudingan penyidik kepada Hasbi. Hasil pemeriksaan baru dibeberkan saat persidangan digelar nanti.

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.

Baca juga: KPK Tegaskan Hasbi Hasan Tidak Ditarget dalam Kasus Suap Penanganan Perkara
 
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar untuk Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat