visitaaponce.com

Ketua Baznas Tegaskan Dana ZIS Dilarang untuk Kegiatan Politik Praktis

Ketua Baznas Tegaskan Dana ZIS Dilarang untuk Kegiatan Politik Praktis
KETUA Baznas Noor Achmad menegaskan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dilarang digunakan untuk kegiatan politik praktis(Medcom/Kautsar Widya Prabowo)

KETUA Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad menegaskan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dilarang digunakan untuk kegiatan politik praktis. Hal tersebut juga telah disosialisasikan kepada Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.

"Kami kemarin sudah mengirim surat ke Baznas dan LAZ seluruh Indonesia untuk tetap menggunakan prinsip-prinsip aman syari, aman regulasi dan aman NKRI, terutama sekali dalam hal penyaluran dana ZIS tersebut," ujar Noor usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2023, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. 

Noor juga telah mengimbau kepada pimpinan Baznas di seluruh kabupaten kota untuk mewaspadai penyaluran zakat yang ditunggangi kegiatan politik. Noor turut menyinggung kepala daerah untuk tidak menggunakan dana Zis untuk kepentingan tertentu.

Baca juga: DPR-Pemerintah Setujui Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023

"Siapa saja apakah itu gubernur, bupati, wali kota ataupun orang-orang tertentu yang akan mempergunakan ini tidak diperbolehkan," tegasnya. 

Namun, Noor tak mempermasalahkan jika dana Zis digunakan kepentingan mustahik, sebutan untuk orang yang menerima zakat. 

Baca juga: Dana Penyelenggaraan Pemilu Capai Rp70,6 Triliun

"Kalau untuk mustahik silakan. Tapi kalau untuk kepentingan politik orang tertentu, ini yang tidak diperbolehkan," ucapnya. (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat