Berzakat Kian Mudah, 170 Lembaga Amil Zakat Telah Kantongi Izin dari Kemenag
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) merilis daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memiliki izin operasional.
Daftar nama LAZ dirilis untuk menjadi perhatian masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat di tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten/kota.
Hingga Februari 2024, terdapat 170 LAZ berizin yang terbagi dalam tiga kategori. Pertama, 45 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala nasional, yang memiliki cakupan dan pengaruh yang luas di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga : Seleksi Petugas Haji 2023 Gunakan CAT, Kemenag: Transformasi Digital
Kedua, 39 LAZ yang berizin skala provinsi, yang berfokus pada pelayanan di tingkat provinsi untuk memastikan zakat tersalurkan dengan tepat dan efisien.
Ketiga, 86 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala kabupaten/kota, yang memberi layanan zakat yang lebih terfokus dan dekat dengan masyarakat di tingkat kabupaten/kota.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur meminta lembaga pengelola zakat yang belum berizin untuk segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur.
Baca juga : Tiga Kepala Dinas Provinsi dan Lima Kabupaten/Kota Raih Penghargaan dari KLHK
“Kami harapkan dari data per Februari 2024, masih banyak lembaga Amil Zakat yang masih dalam tahap proses perizinan. Data akan kami update terus,” ujar Waryono di Jakarta, Senin (19/2/2024).
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat," jelasnya.
"Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” sambung Waryono.
Baca juga : Masih Ada 88 Lembaga Zakat Tidak Berizin
Waryono mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat, serta mendapat izin operasional sesuai ketentuan regulasi.
Berikut Daftar Lembaga Amil Zakat yang sudah memiliki izin dari Kementerian Agama:
Pertama. Sebanyak 45 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional. Kedua, Sebanyak 39 Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi. Keempat. Sebanyak 85 Lembaga Amil Zakat Skala Kabupaten/Kota.(S-4)
Baca juga : Kemenag Ungkap ada 108 Lembaga Amil Zakat Beroperasi tanpa Izin
Terkini Lainnya
Izin tidak Sesuai, Restoran di Kebayoran Baru Terancam Ditutup Sementara
Ini yang Perlu Diperhatikan Polri Sebelum Jalankan Sistem OSS Perizinan Event
Promotor Diminta Tidak Ajukan Izin Secara Mendadak
Kapolri Pastikan Perizinan Penyelenggaraan Event Akan Lebih Mudah
Presiden Lemas Dengar Butuh 13 Perizinan dalam Penyelenggaran MotoGP di Mandalika
Presiden Joko Widodo Sebut Perizinan Acara di Indonesia Ruwet
Pemimpin Dunia Kutuk Serangan Maut Israel terhadap Pekerja Bantuan
Didukung Baznas dan LAZ, Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Jateng
Sahabat Yatim Salurkan Bantuan Makanan bagi Warga Gaza
ZIS Indosat Gaungkan Peduli Palestina lewat Konser Amal
Ketua Baznas Tegaskan Dana ZIS Dilarang untuk Kegiatan Politik Praktis
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap