visitaaponce.com

Berzakat Kian Mudah, 170 Lembaga Amil Zakat Telah Kantongi Izin dari Kemenag

Berzakat Kian Mudah, 170 Lembaga Amil Zakat Telah Kantongi Izin dari Kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur.(Ist/Kemenag)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) merilis daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memiliki izin operasional.

Daftar nama LAZ dirilis untuk menjadi perhatian masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat di tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten/kota.

Hingga Februari 2024, terdapat 170 LAZ berizin yang terbagi dalam tiga kategori. Pertama, 45 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala nasional, yang memiliki cakupan dan pengaruh yang luas di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga : Seleksi Petugas Haji 2023 Gunakan CAT, Kemenag: Transformasi Digital

Kedua, 39 LAZ yang berizin skala provinsi, yang berfokus pada pelayanan di tingkat provinsi untuk memastikan zakat tersalurkan dengan tepat dan efisien.

Ketiga, 86 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala kabupaten/kota, yang memberi layanan zakat yang lebih terfokus dan dekat dengan masyarakat di tingkat kabupaten/kota.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur meminta lembaga pengelola zakat yang belum berizin untuk segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur.

Baca juga : Tiga Kepala Dinas Provinsi dan Lima Kabupaten/Kota Raih Penghargaan dari KLHK

“Kami harapkan dari data per Februari 2024, masih banyak lembaga Amil Zakat yang masih dalam tahap proses perizinan. Data akan kami update terus,” ujar Waryono di Jakarta, Senin (19/2/2024).

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat," jelasnya.

"Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” sambung Waryono.

Baca juga : Masih Ada 88 Lembaga Zakat Tidak Berizin

Waryono mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat, serta mendapat izin operasional sesuai ketentuan regulasi.

Berikut Daftar Lembaga Amil Zakat yang sudah memiliki izin dari Kementerian Agama:

Pertama. Sebanyak 45 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional. Kedua, Sebanyak 39 Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi. Keempat. Sebanyak 85 Lembaga Amil Zakat Skala Kabupaten/Kota.(S-4)

Baca juga : Kemenag Ungkap ada 108 Lembaga Amil Zakat Beroperasi tanpa Izin

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat