visitaaponce.com

Kenal Sejak SMP, Irwan Hermawan Ngaku Pernah Dapat Proyek Rp80 M dari Eks Dirut Bakti

Kenal Sejak SMP, Irwan Hermawan Ngaku Pernah Dapat Proyek Rp80 M dari Eks Dirut Bakti
Irwan Hermawan mengaku pernah mendapatkan proyek dari Anang Achmad Latif terkait penyiaran televisi digital 2017.(MI/Adam Dwi)

MAJELIS hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam persidangan dugaan rasuah pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dia mengaku pernah mendapatkan proyek dari mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

"Pernah (dapat proyek dari Anang), Yang Mulia," kata Irwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Irwan mengaku proyek yang didapatkan berkaitan dengan penyiaran televisi digital pada 2017. Saat itu, Bakti Kominfo masih bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI). Dia mengeklaim pekerjaan diterima sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ikut proses normal, Yang Mulia," ucap Irwan.

Baca juga: Usut Aliran Dana Korupsi BTS, Nistra Perlu Diperiksa Kejagung

Dia mengaku proyek itu sudah kelar. Menurutnya, tidak ada kendala dalam pengerjaannya. Irwan menyebut tender itu memakan dana puluhan miliar. "Kira-kira mungkin Rp80 miliar saja," ujar Irwan.

Ketua Majelis Fahzal Hendri menerima pernyataan Irwan. Dia berharap keterangan itu tidak mengada-ada. "Walaupun saudara bilang normal saya enggak tahu juga normal atau tidak. Mudah-mudahan normal lah pak," ucap Fahzal.

Baca juga: Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Hakim Ultimatum 12 Saksi Tak Lindungi Terdakwa

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat