visitaaponce.com

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sambangi Bareskrim Tuntut Keadilan

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sambangi Bareskrim Tuntut Keadilan
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Bareskrim Polri, Rabu, 27 September 2023.(MGN)

KELUARGA korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi pada Rabu (12/9). Setidaknya ada 26 keluarga para pendukung tim Arema FC yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan yang datang ke sana.

Menurut pantauan Media Indonesia di lokasi, rombongan keluarga korban Kanjuruhan memasuki gedung Bareskrim Polri pada pukul 12.00 WIB.

Para keluarga korban kompak mengenakan baju setelan hitam. Mereka juga menenteng poster berupa foto-foto korban tragedi Kanjuruhan.

Keributan pun sempat terjadi saat mereka dicegat oleh pihak kepolisian untuk memasuki gedung Bareskrim. Polisi hanya mengizinkan lima orang saja yang dapat memasuki gedung. Tangis pun pecah, mereka tetap memaksa masuki gedung Bareskrim.

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Restitusi dan Ketegasan Kapolri kepada Anak Buahnya

"Aparat ini pembohong semua," ucap salah satu keluarga korban di Lobby Bareskrim, Mabes Polri.

"Aparat kep*r*t, hukum di Indonesia sudah mati, enggak ada buat orang kecil," saut keluarga korban lainnya.

Keluarga korban Kanjuruhan sendiri didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KontraS, YLBHI-LBH Pos Malang, dan PP Muhammadiyah.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Manut Proses Hukum Vonis Kasasi MA

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat mengatakan bahwa pihaknya menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi. Sebab, sebelumnya keluarga korban telah membuat laporan di Polres Malang, Jawa Timur soal dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Akan tetapi laporan itu dihentikan, dengan alasan tidak ditemukan adanya unsur pidana sesuai dalam laporan itu. Laporan itu teregister dengan nomor LP-B/413/XI/2022/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur.

"Kita akan membuat laporan ya, laporan polisi terhadap korban tragedi kanjuruhan yang sampai ini hari belum mendapatkan rasa keadilan. Ini para keluarga korban yang datang dari Malang semua," kata Imam.

Keluarga korban, dijelaskan Imam, mengaku masih belum merasa puas atas pasal yang selama ini dipakai oleh pihak kepolisian. Terlebih, sampai saat ini pasal tentang perlindungan anak belum terpakai.

"Penganiayaan terhadap anak perempuan yang menyebabkan meninggal luka berat pokoknya pasal yang bisa memberikan keadilan kepada keluarga korban kita ajukan," sebutnya.

Selanjutnya, Perwakilan dari Koordinator YLBHI-LBH Pos Malang, Danie Siagian mengatakan bahwa terdapat 44 korban anak dalam tragedi Kanjuruhan.

"Kurang lebih menelan menewaskan 44 anak dibawah umur yang sampai proses penegakan hukumnya kemarin belum dijadikan salah satu alat dasar pertimbangan," kata Daniel.

Daniel menyebut pihaknya berencana melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan anggota Brimob selaku operator penembakan gas air mata yang hingga kekinian belum diproses hukum. 

"Selain unsur penganiayaan dan juga pembunuhan kita juga akan laporkan mengenai terlpornya adalah dari tiga level. Ada terlapornya mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico terduga mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, operator brimob gas air mata," ungkapnya. 

Tragedi Kanjuruhan terjadi 1 Oktober 2022 seusai laga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Sesaat setelah Persebaya memenangkan pertandingan, banyak penonton turun ke lapangan.

Akhirnya polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa justru memperburuk suasana. Sebanyak 135 orang meninggal dunia.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat