visitaaponce.com

DPR Sertifikasi Tanah Ulayat Perlu Terapkan Pendekatan Konsensual

DPR: Sertifikasi Tanah Ulayat Perlu Terapkan Pendekatan Konsensual
Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur.(Ist/DPR)

TANAH ulayat merupakan tanah bersama yang dimiliki oleh para warga masyarakat hukum adat setempat. Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur menegaskan agar pendekatan penyelesaian sertifikasi tanah ulayat menggunakan pendekatan yang konsensual.

Pendekatan ini, menurutnya, mengutamakan dialog, kompromi, dan membangun pemahaman dibandingkan kekerasan dan kekuatan. Sehingga, isu-isu pertanahan bisa terselesaikan dengan minim konflik sosial. 

Baca juga: Organisasi Pemangku Adat Tagih Janji Pemerintah Soal Tanah Ulayat

"Masalah tanah itu dari awalnya sudah berat. Jadi, kita harus betul-betul hati-hati karena jangan sampai menjadi batu sandungan," ucap Aus dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR ke Kantor Wilayah ATR/BPN di Serang, Provinsi Banten, Jumat (29/9/2023). 

Baca juga: Hadi Tjahjanto Tuntaskan Konflik Pertanahan Suku Anak Dalam

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPR Endro Suswantoro Yasman yang mendukung pendekatan konsesual perlu dilakukan untuk masyarakat adat. Ia tidak ingin isu ini menjadi polemik yang panjang tanpa solusi.

Sebab itu, dirinya mengusulkan agar tanah yang menjadi wilayah masyarakat adat menjadi sertifikat kawasan budaya. "Jadi sertifikatnya (jadi) model kawasan budaya. Sifat komunalnya itu tetap apa sehingga komunitasnya bisa terjamin, tapi kalau disertifikatkan (atas nama perorangan), ini kan (pendekatan) individualis yang akan merusak kerekatan sosial," pungkasnya. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat