Enam RUU Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023
![Enam RUU Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/326a09cac6da8bb88fb2024ea4d8ed55.jpg)
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan enam RUU dari daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023. Dalam pidato pelaporan di Paripurna DPR, Selasa (3/10).
Keenam RUU tersebut yakni RUU tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, RUU kesehatan, RUU perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen lalu RUU atas Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran, RUU tentang bahan kimia dan RUU tentang kefarmasian.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Nurdin memaparkan perubahan daftar RUU prolegnas prioritas bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai pasal 33 ayat 1 peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan UU yang dilakukan bersama Baleg, Kemenkumham dan panitia perancang undang-undang DPD RI.
"Enam RUU dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2023 sesuai dengan UU dan ketentuan tata tertib," ujarnya.
Baca juga: Marak Isu Beli Beras Dibatasi, Lodewijk Minta Masyarakat Tidak Perlu Panik
"Serta memasukkan satu RUU yang baru dalam prolegnas perubahan kedua tahun 2023 yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dalam prolegnas 2023-2024 tercantum RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota negara RI. Karena ada undang-undang IKN yang baru," jelasnya.
Badan legislasi telah menerima usulan RUU sebanyak 78 RUU. Dari jumlah itu 10 merupakan usulan RUU baru dan dipertimbangkan masuk dalam prolegnas prioritas 2024 yaitu 1 RUU tentang Pertanahan inisiatif DPR, kedua tentang perubahan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang merupakan inisiatif DPR.
"Lalu tentang pertekstilan dari inisiatif DPR, kemudian tentang pengelolaan perubahan iklim inisiatif DPR, RUU tentang perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Haji dari badan legislasi kemudian, RUU tentang komoditas strategis usulan dari badan legislasi. Berikutnya RUU perubahan tentang undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat inisiatif DPR, berikutnya lagi RUU tentang perubahan Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik usulan DPR dan DPD RI dan badan legislasi,” ujar Nurdin.
Baca juga: Baleg Setujui Revisi UU Kejaksaan Jadi Usul Inisiatif DPR
Sedangkan usulan dari pemerintah yakni RUU tentang persandian dan RUU tentang hukum perdata internasional. Berdasarkan tersebut di atas dan rasionalitas sambung Nurdin, penetapan jumlah RUU dalam prolegnas perubahan 2023 jumlah RUU dalam daftar tunggu jumlah yang diusulkan tetap. Sehingga DPR,DPD, pemerintah menyepakati jumlah prolegnas RUU perubahan kedua prioritas tahun 2023 sebanyak 37 RUU, serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.
Jumlah RUU perubahan keenam 2020-2024 sebanyak 256, beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka. Kemudian jumlah UU prioritas 2024 sebanyak 47 RUU.
"Berbagai saran dan masukan kami dapat bersama Kemenkumham serta panitia perancang undang-undang DPR RI yang kemudian menyetujui untuk menyepakati," imbuhnya.
Sementara itu pimpinan Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan sidang Paripurna Sufmi Dasco Ahmad menerangkan anggota sidang memberikan persetujuan atas perpanjangan pembahasan terhadap 7 RUU. Tujuh RUU tersebut yaitu RUU perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, RUU tentang hukum acara perdata, RUU tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lalu RUU perubahan keempat undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi lalu RUU tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, RUU energi terbaru dan terbarukan dan terakhir 7 RUU tentang kesejahteraan ibu dan anak.
"Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Tujuh perpanjangan masa pembahasan 7 RUU ini apakah dapat disetujui setuju. Terima kasih," tukasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Revisi RUU MK, DPR RI Fokus ke RAPBN 2025
Molor 3 Bulan, RUU KIA Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang
PKB belum Tentukan Sikap soal RUU MK
DPR Segera Kirim Revisi UU Kementerian, TNI, dan Polri ke Pemerintah
Revisi UU Kementerian Membiarkan Presiden Leluasa Gunakan Kekuasaan
Baleg DPR Segera Paripurnakan Beleid RUU Kementerian Negara
Pengamat: Revisi UU MD3 Sulit Bergulir
Revisi UU MD3 untuk Fasilitasi Kepentingan Pihak Tertentu
Airlangga Hartarto Pastikan Golkar tidak Ingin Revisi UU MD3 dan tidak Ingin Rebut Kursi Ketua DPR
Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas 2024
Soal Revisi UU Peradilan Militer, Komisi I DPR Tunggu Inisiatif Pemerintah
UU TNI Masuk Prolegnas, 7 Prajurit TNI Tarik Permohonan Uji Batas Usia Pensiun
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap