visitaaponce.com

Kejagung Geledah 3 Perusahaan dan Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi Tol MBZ

Kejagung Geledah 3 Perusahaan dan Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi Tol MBZ
Foto udara jalan tol layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) Cikampek arah ke Karawang.(ANTARA/Fakhri Hermansyah )

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga perusahaan untuk menguak perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol MBZ. Ketiga perusahaan yang berdomisili di Jakarta ini digeledah pada Senin (2/10).

Dari ketiga tempat tersebut, penyidik Kejagung menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan tim penyidik juga menyita uang mata asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana.

Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Usut Pimpinan Proyek Area 1 PT JCC

Adapun penyitaan itu dilakukan di PT GSF, Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Lalu PT DP di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Baca juga: MAKI Desak Kejagung Terapkan TPPU dalam Kasus Korupsi MBZ

Terakhir, PT RUA di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS, dan tersangka SB,” papar Ketut.

Tak hanya itu, penyidik Kejagung juga telah memeriksa sebelas saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol MBZ.

Saksi pertama, yakni BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama Periode 2010 s/d sekarang. Kemudian HW selaku Head Corporate Business Development Function PT Acset Indonesia.

Ketiga, TN selaku Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasamarga periode Februari 2015 s/d Februari 2018 dan keempat CP selaku Direktur SDM dan Umum PT Jasamarga periode Agustus 2016 s/d Mei 2017.

“Kelima SBU selaku Project Manager PT Acset Indonusa periode 2016 s/d 2020. Lalu PKW selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020 dan HTZ selaku Kepala Badan Pengurus Jalan Tol (BPJT) periode 2015 s/d 2019,” terang Ketut.

Kedelapan ada HPS selaku Kabid Teknik BPJT periode 2016 dan K selaku Kabid Teknik BPJT periode 2015 s/d Juli 2016. Kesepuluh SRS selaku Kabid Investasi Sekretariat BPJT periode 2014 s/d 2019.

Dan terakhir, FW selaku Divisi Operation Management Group Head PT Jasamarga periode 14 Januari 2019 s/d 11 Juni 2023.

Kesebelasnya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka Sofiah Balfas, DD,YM, dan TBS.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat