visitaaponce.com

Terdakwa Perintangan Korupsi Proyek Tol MBZ Divonis Bebas

Terdakwa Perintangan Korupsi Proyek Tol MBZ Divonis Bebas
Terdakwa korupsi Jalan Tol Layang MBZ divonis bebas(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan kasasi ihwal terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi Tol Japek II Elevated MBZ yang divonis bebas. Terdakwa yang dimaksud, yakni mantan Kepala Divisi 5 Waskita Karya, Ibnu Noval.

“Kita persiapkan upaya hukum,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Media Indonesia, Kamis (4/1/2024).

Ketut membeberkan jaksa dipastikan akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Wayan Koster Diperiksa Ditreskrimsus Polda Bali Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol

Namun, Ketut tak membeberkan kapan kasasi tersebut akan diajukan secara resmi ke Mahkamah Agung (MA).

Ketut menegaskan pihaknya sejauh ini Kejaksaan masih mempelajari putusan bebas tersebut sebelum secara resmi melayangkan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi.

Baca juga: Andi Arief jadi Saksi Persidangan Kasus Korupsi di PPU

Adapun vonis bebas terhadap Ibnu Noval sebagai terdakwa obstruction of justice (OOJ) atau perintangan proses hukum kasus Tol MBZ dibacakan Majelis Hakim pada akhir Desember 2023 silam.

"Menyatakan Terdakwa Ibnu Noval tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi atau merintangi secara langsung maupun tidak langsung penyidikan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum," papar Hakim Ketua, Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

"Membebaskan Terdakwa, oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," tambahnya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat