visitaaponce.com

Hari Ini Pembacaan Vonis Lukas Enembe, Pengacara Orangnya Dirawat

Hari Ini Pembacaan Vonis Lukas Enembe, Pengacara: Orangnya Dirawat
Sidang pembacaan vonis Lukas Enembe kemungkinan tertunda karena masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.(MI/Usman Iskandar)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan vonis kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini, 9 Oktober 2023. Namun, kemungkinan besar peradilan ditunda.

Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan kliennya masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta gegara jatuh saat buang air di kamar mandi Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisi itu membuat kliennya tidak mungkin bisa menghadiri persidangan.

"Pak Lukas  dalam keadaan lemas dan menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan," kata Petrus melalui keterangan tertulis, Senin (9/10).

Petrus mengatakan Lukas memang sudah mengeluhkan sakit sejak Selasa, 3 Oktober 2023. Namun, pihak Rutan KPK tidak memberikan izin perawatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

"Kami menyesalkan kenapa Pak Lukas tidak segera dibawa. Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi, tidak akan terjadi," ujar Petrus.
Meski begitu, persidangan bakal tetap dibuka nanti. Jika Lukas tidak hadir, majelis hakim bakal menunda pembacaan vonis.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat