KPK Pastikan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Dihadapi dengan Profesional
![KPK Pastikan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Dihadapi dengan Profesional](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/074c9356b87de531a075aa581d907dab.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi gugatan praperadilan penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan secara profesional.
"Apapun alasannya KPK akan hadapi permohonan praperadilan tersebut secara profesional dan proporsional," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (10/10).
Johanis mengatakan pihaknya enggan menyampuri keputusan Karen mengajukan praperadilan. Sebab, gugatan itu merupakan hak tersangka yang dijamin dalam hukum yang berlaku.
Baca juga: KPK Siap Lawan Praperadilan Eks Dirut Pertamina
"Permohonan Praperadilan itu hak yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ucap Johanis.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri berharap Karen tidak mengadu argumennya soal barang bukti dalam praperadilan. Karena, kata dia, gugatan itu cuma untuk menguji persoalan administrasi dalam penetapan status tersangka.
Baca juga: Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka di KPK
"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
Tim Hukum Pegi Setiawan Hadirkan Lima Saksi pada Sidang Praperadilan
Polda Jabar tak Hadirkan Saksi, Pengacara Pegi Setiawan Yakin Kliennya Menangi Praperadilan
Tim Kuasa Hukum Nyatakan Sosok Pegi Yang Ditangkap Berbeda
Polri Hormati Langkah Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Kubu Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Datangi KPK Minta Praperadilan Dipantau
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
KPK Respons Dewas Sebut Pimpinan KPK Kerap Melawan
Sudah Bayar Mahal, Maksimalkan Bidik Buron
KPK Minta Akademisi Awasi dan Kritisi Sidang Kasus Korupsi
SPI 2023, Indonesia Rentan Korupsi
4 Pimpinan KPK Ikut Diperiksa di Sidang Lanjutan Etik Firli
Johanis Tanak tak Terbukti Langgar Etik, Pukat UGM: Dewas Gagal Jaga Integritas KPK
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap