visitaaponce.com

KPK Pastikan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Dihadapi dengan Profesional

KPK Pastikan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Dihadapi dengan Profesional
Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan akan profesional menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan.(MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi gugatan praperadilan penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan secara profesional.

"Apapun alasannya KPK akan hadapi permohonan praperadilan tersebut secara profesional dan proporsional," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (10/10).

Johanis mengatakan pihaknya enggan menyampuri keputusan Karen mengajukan praperadilan. Sebab, gugatan itu merupakan hak tersangka yang dijamin dalam hukum yang berlaku.

Baca juga: KPK Siap Lawan Praperadilan Eks Dirut Pertamina

"Permohonan Praperadilan itu hak yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ucap Johanis.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri berharap Karen tidak mengadu argumennya soal barang bukti dalam praperadilan. Karena, kata dia, gugatan itu cuma untuk menguji persoalan administrasi dalam penetapan status tersangka.

Baca juga: Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka di KPK

"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Ali.

Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat