visitaaponce.com

KPK Siap Lawan Praperadilan Eks Dirut Pertamina

KPK Siap Lawan Praperadilan Eks Dirut Pertamina
Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap melawan praperadilan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin, 9 Oktober 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Karen. Kecukupan bukti dipastikan diutamakan.

"Kami ingin tegaskan, alat bukti kpk lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," ucap Ali.

Baca juga: Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka di KPK

KPK berharap praperadilan Karen bukan pengujian substansi perkara. Sebab, persidangan itu cuma untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka.

Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada 2011 sampai 2021. Negara ditaksir merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat kasus ini.

Baca juga: Karen Agustiawan Membantah Buat Kesepakatan LNG dengan Perusahaan Asing

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja. Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat